Thursday, October 6, 2022

MINI RISET MK. PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DAN SUPERVISI PENDIDIKAN

 

LAPORAN MINI RISET

MK. PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DAN SUPERVISI PENDIDIKAN


SURVEY TENTANG 

EVALUASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

DI SMK NEGERI 2 PEMATANGSIANTAR

Oleh : Antonius Gultom, S.Pd., MM


ABSTRAK 

Tujuan  mini riset  ini  untuk  mengevaluasi  pelaksanaan  penjaminan  mutu pendidikan  di  SMK  Negeri  2  Pematangsiantar  meliputi:  penetapan  standar  mutu, pemetaan mutu, penyusunan rencana pemenuhan mutu, pelaksanaan pemenuhan mutu, dan evaluasi pemenuhan mutu. Riset  ini  menggunakan  model  evaluasi  “Goal  Free  Evaluation  Model”.  Subyek  riset  ini  adalah  Kepala  Sekolah,  Wakil Kepala  Sekolah,  Kepala  Tata Usaha, Ketua Jurusan, dan Tim Renbang (Perencanaan dan Pengembangan) SMK Negeri  2  Pematangsiantar.  Instrumen  riset  menggunakan  angket,  lembar dokumentasi,  dan  pedoman  wawancara.  Teknik  analisis  data  dengan  statistik deskriptif kuantitatif dan statistik deskriptif kualitatif. Hasil  riset  ini  menunjukkan  bahwa:  (1)  penetapan  standar  mutu mencapai 97% mencakup dasar dalam penetapan standar mutu  (100%)  dan  pihak yang terlibat dalam penetapan standar mutu (94%),  (2)  pemetaan mutu mencapai 92% mencakup pemetaan berdasarkan hasil EDS (100%), pemetaan pada 8 SNP (86%),  pemetaan  didukung  bukti  fisik  (100%),  dan  pemetaan  menggambarkan mutu sekolah (83%),  (3)  penyusunan rencana pemenuhan mutu mencapai 96% mencakup  persiapan  sekolah  (100%),  dasar  penyusunan  (98%),  isi  (99%), pengesahan  (97%),  dan  sosialisasi  (86%),  (4)  pelaksanaan  pemenuhan  mutu mencapai  90%  mencakup  sekolah  melakukan  pemenuhan  8  SNP  (97%)  dan komitmen komponen sekolah (83%),  dan (5) evaluasi pemenuhan mutu mencapai 97% mencakup evaluasi melalui EDS (100%), tujuan evaluasi (97%), dan tahapan evaluasi (93%).

Kata Kunci: Evaluasi, Penjaminan Mutu Pendidikan, SMK N 2 Pematangsiantar.


KATA PENGANTAR

Puji  syukur  kehadirat  Tuhan Yang Maha Esa yang  telah  melimpahkan  rahmat-Nya sehingga Mini Riset yang berjudul “Survey Tentang Evaluasi  Penjaminan Mutu  Pendidikan  Di  SMK  Negeri  2  Pematangsiantar”  ini  dapat terselesaikan. Penulis  menyadari  mini riset  ini  dapat  terlaksana  berkat  bantuan  dan dukungan  dari  berbagai  pihak.  Oleh  karena  itu,  dalam  kesempatan  ini  penulis mengucapkan terima kasih kepada:

1.      Bapak  Prof. Dr. Syawal Gultom, MPd. dan Dr. Darwin, M.Pd., selaku  dosen  pengampu mata kuliah Penjaminan Mutu Pendidikan Dan Supervisi Pendidikan yang  telah banyak membimbing  dengan  penuh  kesabaran  dan  yang  telah  banyak  memberikan semangat,  dorongan,  pengetahuan,  saran,  dan  bimbingan  selama mengikuti perkuliahan ini.

2.      Bapak Kepala  Sekolah,  Wakil Kepala  Sekolah,  Kepala  Tata Usaha, Ketua Jurusan, dan Tim Renbang (Perencanaan dan Pengembangan) SMK Negeri  2  Pematangsiantar selaku Validator  instrumen  riset  yang  memberikan  saran/perbaikan, sehingga riset ini dapat terlaksana sesuai dengan tujuan.

3.      Teman-teman  seperjuangan  di  Jurusan  Manajemen Pendidikan  Universitas Negeri Medan angkatan 2017 yang tak pernah lelah dalam menimba ilmu selama kuliah di universitas ini.

Semoga segala bantuan yang telah diberikan semua pihak diatas menjadi amalan yang bermanfaat dan mendapatkan balasan dari Tuhan Yang Maha Esa, dan semoga tugas  atau mini riset  ini  dapat  menjadi  bahan  informasi  yang  bermanfaat  bagi pembaca atau pihak lain yang membutuhkan.

Pematangsiantar, Desember 2018

Penulis,


Antonius Gultom



DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ........................................................................................................ i

DAFTAR ISI     ................................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................. 1

            A.    Latar Belakang Masalah ........................................................................................................ 1

            B.    Identifikasi Masalah ................................................................................................................ 3

            C.    Batasan Masalah ........................................................................................................................ 3

            D.    Rumusan Masalah ..................................................................................................................... 4

            E.    Tujan Mini Riset ......................................................................................................................... 4

            F.    Manfaat Riset ............................................................................................................................... 4

BAB II KAJIAN PUSTAKA ............................................................................................. 5

            A.    Kajian Teori .................................................................................................................................. 5

                   1.    Sekolah Menengah Kejuruan .................................................................................... 5

                   2.    Mutu Pendidikan .............................................................................................................. 8

                   3.    Penjaminan Mutu Pendidikan .............................................................................. 20

            B.    Kajian Program yang Dievaluasi ................................................................................... 22

                   1.    Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan ................................................. 22

            C.    Kajian Model Evaluasi ......................................................................................................... 28

                   1.    Pengertian Evaluasi...................................................................................................... 28

                   2.    Model Evaluasi ............................................................................................................... 29

BAB III METODE SURVEY .......................................................................................... 32

            A.    Tempat dan Waktu Survey ............................................................................................... 32

            B.    Subject Survey .......................................................................................................................... 32

            C.    Instrument Survey ................................................................................................................ 32

            D.    Teknik Analisis Data ............................................................................................................. 36

BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN .......................................................................... 37

            A.    Hasil Survey ............................................................................................................................... 37

            B.    Pembahasan .............................................................................................................................. 39

BAB V SIMPULAN REKOMENDASI ........................................................................... 49

            A.    Simpulan ...................................................................................................................................... 49

            B.    Saran .............................................................................................................................................. 50

DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 51

LAMPIRAN      .............................................................................................................. 54


BAB I

PENDAHULUAN

A.                 Latar Belakang Masalah

Amanat  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun  2005 Tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  pada  Pasal  91  menyatakan,  ”setiap  satuan pendidikan  pada  jalur  formal  dan  nonformal  wajib  melakukan  penjaminan  mutu pendidikan”.  Penjaminan  mutu  pendidikan  tersebut  bertujuan  untuk  memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Penjaminan mutu pendidikan dilakukan  secara  bertahap,  sistematis,  dan  terencana  dalam  suatu  program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

Pasal  1  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  sebagaimana  telah diubah  dalam  Peraturan  Pemerintah  Nomor  13  Tahun  2015  Tentang  Perubahan Kedua  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  dengan  tegas menyatakan  bahwa  Standar  Nasional  Pendidikan  adalah  kriteria  minimal  tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP  berfungsi  sebagai  dasar  dalam  perencanaan,  pelaksanaan  dan  pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.  Lingkup SNP tersebut meliputi:  Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan,  Standar  Sarana  dan  Prasarana, Standar  Pengelolaan,  Standar  Pembiayaan,  dan  Standar  Penilaian  Pendidikan.

Dengan  demikian,  penting  bagi  setiap  satuan  pendidikan  untuk  melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dengan sebaik mungkin. Pelaksanaan  penjaminan  mutu  pendidikan  menjadi  tanggung  jawab  dari berbagai  pihak.  Penjaminan  mutu  pendidikan  terutama  pelaksanaannya  berada pada  satuan  pendidikan.  Penjaminan  mutu  pendidikan  pada  satuan  pendidikan menjadi  tanggung  jawab  dan  kewenangan  dari  seluruh  komponen  satuan pendidikan  untuk  merencanakan  dan  melaksanakan  dengan  memanfaatkan seluruh sumber daya yang dimiliki.  Sementara pemerintah melakukan supervisi dan membantu satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu.

Supervisi  dilakukan  pemerintah  salah  satunya  melalui  akreditasi. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 86,  pemerintah melakukan akreditasi pada setiap  jenjang  dan satuan pendidikan untuk  menentukan  kelayakan  program  dan/atau  satuan  pendidikan.  Akreditasi adalah  sebagai  bentuk  akuntabilitas  publik  yang  dilakukan  secara  obyektif,  adil, transparan, dan komprehensif  dengan menggunakan  instrumen dan kriteria yang mengacu  kepada  SNP.  Pemeringkatan  akreditasi  dilakukan  jika  hasil  akreditasi memenuhi kriteria status  yaitu: peringkat akreditasi A (Sangat Baik)  jika sekolah  memperoleh  Nilai  Akhir  Akreditasi  sebesar  86  sampai  dengan  100, peringkat  akreditasi  B  (Baik)  jika  sekolah memperoleh  Nilai  Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 85, dan peringkat akreditasi C (Cukup Baik) jika  sekolah memperoleh  Nilai  Akhir  Akreditasi  sebesar  56  sampai dengan 70.

Secara  nasional  hasil  akreditasi  untuk  Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK) tahun 2017 diperoleh jumlah SMK yang mendapat  peringkat akreditasi A masih di bawah  50%.  Dari  laman  resmi  BAN  S/M  (bansm.or.id/akreditasi/rekapitulasi) disebutkan  hasil  akreditasi  SMK  tahun  2017  dari  13827  SMK,  6390  mendapat peringkat  A,  5852  mendapat  peringkat  B,  1438  mendapat  peringkat  C,  dan  147 Tidak  Terakreditasi.  Dari  data  tersebut  berarti  masih  ada  50%  lebih  SMK  belum memenuhi SNP.

Kondisi  tersebut  Kemdikbud  (2017:1)  menyatakan  terjadi  karena  masih banyak  pengelola  pendidikan  yang  tidak  tahu  makna  standar  mutu  pendidikan. Selain  itu,  sebagian  besar  satuan  pendidikan  belum  memiliki  kemampuan  untuk menjamin  bahwa  proses  pendidikan  yang  dijalankan  dapat  memenuhi  SNP. Kemampuan  itu  meliputi:  cara  melakukan  penilaian  hasil  belajar,  cara  membuat perencanaan peningkatan mutu pendidikan,  cara implementasi peningkatan mutu pendidikan,  dan  cara  melakukan  evaluasi  pengelolaan  sekolah  maupun  proses pembelajaran.

Berdasarkan data dan fakta di atas dapat diketahui pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di SMK belum maksimal mencapai tujuannya, sementara disisi lain SMK Negeri 2 Pematangsiantar adalah salah satu SMK yang mendapat peringkat akreditasi A untuk tahun akreditasi  2017.  Bahkan  sejak 2009  SMK Negeri 2 Pematangsiantar  telah mendapat  peringkat  akreditasi  A  disemua  Program  Keahlian  yang  dimiliki  (data didapat  dari SMK Negeri 2 Pematangsiantar).  Pada  2017  SMK Negeri 2 Pematangsiantar juga  memperoleh  predikat  sebagai  sekolah  berintegritas  dalam  penyelenggaraan ujian nasional.  Oleh  karena itu,  pada 2018 SMK  Negeri 2 Pematangsiantar  ditunjuk  sebagai SMK  Rujukan  oleh  Direktorat  PSMK  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan, dengan  SK  Nomor  705/D5.2/KP/2017  tertanggal  8  April  2017.  Selain  itu,  SMK Negeri  2  Pematangsiantar  telah  menerapkan  Sistem  Manajemen  Mutu  ISO  9001:2015 dengan  sertifikasi  dari  TUV  Rheinland  per  tanggal  10  Oktober  2017.  Dengan demikian,  dapat  diketahui  bahwa  pengelolaan  mutu  di  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar telah  dilaksanakan  dengan  baik,  termasuk  dalam  pelaksanaan  penjaminan  mutu pendidikannya.  Sehingga  mencermati  lebih  dalam  mengenai  pelaksanaan penjaminan  mutu  pendidikan  di  SMK  penting  untuk  dilakukan,  mengingat penjaminan  mutu  merupakan  cara  sekolah  untuk  memenuhi  standar  mutu pendidikan. 

B.                 Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas dapat ditemukan permasalahan (Kemdikbud; 2017:1) yaitu:

1.        Pengelola pendidikan tidak tahu makna standar mutu pendidikan. Standar  mutu  merupakan  sasaran  mutu  yang  akan  dicapai  oleh  satuan pendidikan  dalam usahanya meningkatkan mutu pendidikan.  Apabila hal ini tidak dipahami  oleh  pengelola  pendidikan  maka  usaha  untuk  meningkatkan  mutu tersebut dapat salah sasaran.

2.        Kemampuan melakukan penjaminan mutu pendidikan yang belum dimiliki. Sekolah  belum  memiliki  kemampuan  untuk  menjamin  bahwa  proses  pendidikan  yang  dijalankan  dapat  memenuhi  SNP.  Kemampuan  tersebut meliputi:  cara  melakukan  penilaian  hasil  belajar,  cara  membuat  perencanaan peningkatan mutu pendidikan, cara implementasi peningkatan mutu pendidikan dan  cara  melakukan  evaluasi  pengelolaan  sekolah  maupun  proses pembelajaran. 

C.                  Batasan Masalah

Berdasarkan identifikasi masalah di atas, periset  melakukan batasan masalah untuk  fokus  pada  pelaksanaan  penjaminan  mutu  pendidikan  di  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar yang  dituangkan  dalam  kerangka  evaluasi.  Pentingnya  hal  tersebut dievaluasi  karena  penjaminan  mutu  pendidikan  merupakan  cara  sekolah  untuk meningkatkan  mutu  pendidikannya  dalam  berbagai  aspek  mutu  pendidikan  di sekolah sesuai dengan standar mutu. 

D.                 Rumusan Masalah

Sebagai rumusan masalah pada riset ini yaitu  bagaimana pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di SMK Negeri 2 Pematangsiantar?

E.                  Tujuan Mini Riset

Tujuan  mini riset  ini  adalah  untuk  mengetahui  pelaksanaan  penjaminan mutu pendidikan di SMK Negeri 2 Pematangsiantar.

 

F.                  Manfaat Riset

Manfaat yang ingin diperoleh dari riset ini adalah:

1.        Manfaat Teoritis

Riset  ini  diharapkan  dapat  memberikan  informasi  ilmiah  mengenai penjaminan  mutu  pendidikan  di  SMK  dan  sebagai  bahan  pertimbangan  untuk penelitian selanjutnya.

2.        Manfaat Praktis

a.         Bagi mahasiswa

Riset  ini diharapkan dapat sebagai pengembangan pola pikir ilmiah  dan pengembangan ilmu pengetahuan  yang diperoleh selama di perkuliahan.

b.         Bagi  SMK  Negeri  2  Pematangsiantar

Masukan  untuk  melaksanakan  penjaminan mutu pendidikan selanjutnya.

c.          Bagi SMK lain

Memberikan reverensi untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan lebih baik.

 

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

A.                 Kajian Teori

1.        Sekolah Menengah Kejuruan

Menurut Sukamto (2001) dalam Husaini Usman (2012:6), pendidikan kejuruan  adalah  semua  jenis  dan  bentuk  pengalaman  belajar  yang membantu  anak  didik  meniti  tahap-tahap  perkembangan  vokasionalnya, mulai  dari  identifikasi,  eksplorasi,  orientasi,  persiapan,  pemilihan  dan pemantapan karir di dunia kerja. Pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa dunia  pendidikan  kejuruan  sangat  erat  kaitannya  dengan  perkembangan karir lulusan setelah bekerja di dunia kerja dan industri (dudi). Lulusan harus bekerja sesuai dengan bidang keahliannya agar karirnya dapat berkembang dengan pesat.

Sementara  Wardiman  Djojonegoro  (1998:33)  yang  mengutip  dari Rupert Evans mendifinisikan pendidikan kejuruan sebagai bagian dari sistem pendidikan yang mempersiapkan seseorang agar lebih mampu bekerja pada suatu  kelompok  pekerjaan  atau  satu  bidang  pekerjaan  dari  pada  bidang-bidang  pekerjaan  lainya.  Definisi  lain  oleh  House  Commite  On  Educational And  Labour  (HCEL)  dalam  Oemar  Malik  (1990:94)  menyatakan  bahwa pendidikan kejuruan adalah suatu bentuk pengembangan bakat, pendidikan dasar  ketrampilan,  dan  kebiasaan-kebiasaan  yang  mengarah  pada  dunia kerja yang dipandang sebagai latihan keterampilan.

Berdasarkan  ketiga  pendapat  di  atas  dapat  disimpulkan  bahwa pendidikan  kejuruan  adalah  bagian  dari  sisitem  pendidikan  untuk mempersipakan lulusannya mampu bekerja pada bidang tertentu.

Dalam  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan  Nasional  Pasal  1  disebutkan  jenjang  pendidikan  formal  di Indonesia  terdiri  atas  pendidikan  dasar,  pendidikan  menengah,  dan pendidikan  tinggi.  Dalam  hal  ini,  pendidikan  menengah  terdiri  atas pendidikan  menengah  umum  dan  pendidikan  menengah  kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah  (MA),  Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK),  dan  Madrasah  Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Secara khusus pengertian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terdapat dalam  Pasal  1  Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  Tentang Pengelolaan  Dan  Penyelenggaraan  Pendidikan  sebagaimana  telah  diubah dalam  Peraturan Pemerintah Nomor  66 Tahun 2010 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, SMK adalah salah satu bentuk satuan  pendidikan formal yang menyelenggarakan  pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain  yang  sederajat  atau  lanjutan  dari  hasil  belajar  yang  diakui  sama  atau setara SMP atau MTs.

Pada  prinsipnya  misi  utama  SMK  adalah  menyiapkan  tenaga  kerja tingkat menengah siap kerja. SMK memberikan bekal para siswanya dengan berbagai  keahlian  yang  dibutuhkan  di  dunia  kerja.  Oleh  karena  itu,  SMK memiliki berbagai bidang keahlian. Seperti disebutkan dalam Permendikbud Nomor  70  Tahun  2013  tentang  Struktur  Kurikulum  SMK  bahwa  Bidang Keahlian pada SMK meliputi:  Teknologi dan Rekayasa;  Teknologi Informasi dan  Komunikasi;  Kesehatan  Agribisnis  dan  Agroteknologi;  Perikanan  dan Kelautan; Bisnis dan Manajemen; Pariwisata; Seni Rupa dan Kriya; dan Seni Pertunjukan.

Untuk  mencapai  misi  tersebut,  terdapat  prinsip-prinsip  yang  harus diperhatikan  dalam  penyelenggaraan  pendidikan  SMK.  Menurut  Charles Prosser dalam Wardiman (1998:38-39) prinsip-prinsip pendidikan kejuruan dikemukakan sebagai berikut:

a.         Pendidikan  kejuruan  akan  efisien  jika  disediakan  lingkungan  belajar yang sesuai dengan (replika) lingkungan di tempat kelak mereka akan bekerja.

b.         Pendidikan kejuruan yang efektif hanya dapat diberikan jika tugas-tugas yang diberikan di dalam latihan memiliki kesamaan operasional dengan peralatan  yang  sama  dan  mesin  yang  sama  dengan  yang  akan dipergunakan di dalam kerjanya kelak.

c.          Pendidikan kejuruan akan efektif jika latihan diberikan secara langsung dan  spesifik  di  dalam  pemikiran,  perhatian,  minat,  dan  intelegensi intrinsik seperti yang diperlukan dalam pekerjaan itu sendiri.

d.         Pendidikan  kejuruan  akan  efektif  jika  dia  dapat  memampukan  setiap individu  memodali  minatnya,  pengetahuannya  dan  keterampilannya pada tingkat yang paling tinggi.

e.         Pendidikan  kejuruan  yang  efektif  untuk  setiap  profesi,  jabatan  atau pekerjaan  hanya  dapat  diberikan  kepada  seseorang  yang memerlukannya,  yang  menginginkannya,  dan  yang  dapat  untung darinya.

f.           Latihan  pendidikan  kejuruan  akan  efektif  jika  pemberian  latihan  yang berupa pengalaman khusus dapat diberikan terwujud dalam kebiasaan-kebiasaan yang benar dalam melakukan dan berpikir secara berulangulang hingga diperoleh penguasaan yang tepat guna dipekerjaannya.

g.         Pendidikan  kejuruan  akan  efektif  jika  gurunya  cukup  berpengalaman dan  menerapkan  pendidikan  kejuruanan  kemampuan  dan  keterampilannya dalam mengajar.

h.         Untuk setiap pekerjaan terdapat kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh  individu  agar  bisa  menjabat  pekerjaan  itu.  Jika  pelatihan  tidak diarahkan mencapai kompetensi minimal individu dan masyarakat akan rugi.

i.           Pendidikan kejuruan harus mengenal kondisi kerja dan harapan pasar.

j.           Proses pemantapan yang efektif tentang kebiasaan bagi setiap pelajar akan sangat tergantung dari proporsi sebagaimana latihan memberikan kesempatan untuk mengenal pekerjaan yang sesungguhnya, dan bukan hanya tiruan.

k.         Sumber  data  yang  paling  tepat  untuk  menata  pendidikan  kejuruan materi pelatihan pendidikan kejuruan tidak ada lain kecuali pengalaman yang erat kaitannya dengan pekerjaan.

l.           Untuk setiap jabatan terdapat bagian inti yang sangat penting dan ada bagian lain yang bisa cocok dengan pekerjaan lain atau jabatan lain.

m.      Pendidikan  kejuruan  akan  dirasakan  efisien  sebagai  penyiapan pelayanan  bagi  masyarakat  untuk  kebutuhan  tertentu  pada  waktu tertentu.

n.         Pendidikan  kejuruan  akan  bermanfaat  secara  sosial  jika  hubungan manusiawinya diperhatikan.

o.         Administrasi  pendidikan  kejuruan  akan  efisien  jika  bersifat  lentur dibandingkan yang kaku.

p.         Walaupun  untuk  sesuatu  jenis  pendidikan  kejuruan  telah  diupayakan agar  biaya  per  unit  itu  diperkecil,  namun  jika  sudah  sampai  batas minimal  tetapi  ternyata  hasilnya  tidak  efektif  sebaiknya penyelenggaraan pendidikan kejuruan dibatalkan. 

2.        Mutu Pendidikan

Kata mutu memiliki pengertian yang bervariasi. Dalam hal ini Edward Sallis  (2010: 56),  mendefinsikan  mutu  sebagai  sesuatu  yang  memuaskan dan  melampaui  keinginan  dan  kebutuhan  pelanggan.  Crosby  dalam Engkoswara  dan  Aan  Komariah  (2010: 305),  berpendapat  bahwa  mutu adalah  kesesuaian  individual  terhadap  persyaratan/  tuntutan,  dengan mengatakan  bahwa  “quality  is  conformance  to  customer  requirement”.

Sementara Nanang Fattah (2012:2) menjelaskan, mutu adalah kemampuan (ability)  yang  dimiliki  oleh  suatu  produk  atau  jasa  (services)  yang  dapat memenuhi  kebutuhan  atau  harapan,  kepuasan  (satisfaction)  pelanggan (customers)  yang  dalam  pendidikan  dikelompokkan  menjadi  dua  yaitu internal  customer  dan  eksternal  customerInternal  customer  yaitu  siswa atau mahasiswa sebagai pembelajar (learners) dan eksernal customer yaitu masyarakat dan dunia industri.

Berdasarkan beberapa pengertian mutu di atas, dapat dipahami mutu adalah  kemampuan  dari  barang  atau  jasa  yang  dapat  memuaskan  dan memenuhi kebutuhan pelanggan. Fokus mutu adalah kepuasan pelanggan, sehingga barang atau jasa dikatakan bermutu apabila mampu memuaskan, memenuhi,  dan  dapat  bermanfaat  baik  bagi  pelanggan.  Dalam  dunia pendidikan, yang disebut sebagai pelanggan secara khusus adalah peserta didik.  Seberapa  puas  peserta  didik  dalam  merasakan  kebermanfaatan penyelenggaraan  pendidikan  adalah  perwujudan  dari  mutu  pendidikan.

Engkoswara  dan  Aan  Komariah  (2010:305)  berpendapat  bahwa  mutu pendidikan bersifat  relatif karena tidak  semua orang  memiliki ukuran yang sama  persis.  Namun  demikian  apabila  mengacu  pada  pengertian  mutu secara  umum  dapat  dinyatakan  bahwa  pendidikan  yang  bermutu  adalah pendidikan yang seluruh komponennya memiliki persyaratan dan ketentuan yang  diinginkan  pelanggan  dan  menimbulkan  kepuasan.  Mutu  pendidikan adalah  baik,  jika  pendidikan  tersebut  dapat  menyajikan  jasa  yang  sesuai dengan kebutuhan para pelanggannya.

Kemdikbud (2016:7) menjelaskan, mutu pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah dilihat dari tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dan/atau program keahlian.  SNP memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan  secara  optimal  sesuai  dengan  karakteristik  dan  kekhasan programnya  (Ara  Hidayat  &  Imam  Machali;  2012:175).  Lingkup  SNP meliputi:  standar  isi,  standar  proses,  standar  kompetensi  lulusan,  standar pendidik  dan tenaga  kependidikan,  standar  sarana  dan  prasarana,  standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan (PP No. 13 Tahun 2013).

Uraian setiap komponen SNP dijabarkan sebagai berikut :

a.         Standar Isi

Ara  Hidayat  &  Imam  Machali  (2012:176)  menjelaskan,  dasar penentuan  standar  isi  adalah  dalam  rangka  mewujudkan  fungsi  dan tujuan  pendidikan  nasional  yaitu  mengembangkan  kemampuan  dan membentuk  watak  serta  peradaban  bangsa  yang  bermartabat  dalam rangka  mencerdaskan  kehidupan  bangsa,  bertujuan  mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  berakhlak  mulia,  sehat,  berilmu,  cakap, kreatif,  mandiri,  dan  menjadi  warga  negara  yang demokratis  serta bertanggung jawab.

Standar isi untuk pendidikan dasar dan menengah dijabarkan dalam Permendikbud  Nomor  21  Tahun  2016  Tentang  Standar  Isi  Pendidikan Dasar  dan  Menengah.  Standar  isi  mencakup  kriteria  mengenai  ruang lingkup  materi  dan  tingkat  kompetensi  peserta  didik  untuk  mencapai kompetensi  lulusan.  Ruang  lingkup  materi  dirumuskan  berdasarkan kriteria  muatan  wajib  yang  ditetapkan  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan,  konsep   keilmuan,   dan  karakteristik  satuanpendidikan  dan  program  pendidikan.  Sementara,  tingkat  kompetensi dirumuskan  berdasarkan  kriteria  tingkat  perkembangan  peserta  didik, kualifikasi  kompetensi  Indonesia,  dan  penguasaan  kompetensi  yang berjenjang.

b.         Standar Proses

Pembelajaran  adalah  proses  interaksi  peserta  didik  dengan  guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Ara Hidayat & Imam Machali  (2012:181)  menjelaskan,  proses  pembelajaran  perlu direncanakan,  dilaksanakan,  dinilai,  dan  diawasi  agar  terlaksana  secara efektif  dan  efisien.  Untuk  itu,  standar  proses  mencakup  perencanaan proses  pembelajaran,  pelaksanaan  proses  pembelajaran,  penilaian  hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran (Permendikbud No. 22 Tahun 2016).

1)       Perencanaan proses pembelajaran

Perencanaan  pembelajaran  meliputi  penyusunan  rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat  penilaian  pembelajaran,  dan  skenario  pembelajaran. Penyusunan  Silabus  dan  RPP  disesuaikan  pendekatan  pembelajaran yang digunakan.

Silabus  merupakan  acuan  penyusunan  kerangka  pembelajaran untuk  setiap  bahan  kajian  mata  pelajaran.  Silabus  paling  sedikit memuat:  identitas mata pelajaran, identitas sekolah, kompetensi inti, kompetensi  dasar,  tema,  materi  pokok,  pembelajaran,  penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar  dan  menengah  sesuai  dengan  pola  pembelajaran  pada  setiap tahun  ajaran  tertentu.  Silabus  digunakan  sebagai  acuan  dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Rencana  Pelaksanaan  Pembelajaran  (RPP)  adalah  rencana kegiatan  pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP  dikembangkan  dari  silabus  untuk  mengarahkan  kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap  pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP  secara  lengkap  dan  sistematis  agar  pembelajaran  berlangsung secara  interaktif,  inspiratif,  menyenangkan,  menantang,  efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang  yang cukup bagi  prakarsa,  kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.  Komponen  RPP  terdiri  atas:  identitas  sekolah,  identitas  mata pelajaran  atau  tema/subtema,  kelas/semester,  materi  pokok,  alokasi waktu, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar, materi pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, sumber belajar, langkahlangkah pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.

2)       Pelaksanaan proses pembelajaran

Pelaksanaan proses pembelajaran merupakan implementasi dari RPP,  meliputi  kegiatan  pendahuluan,  inti  dan  penutup.  Sebelum melaksanakan  pembelajaran  terdapat  beberapa  hal  yang  harus dipenuhi, antara lain: (1) alokasi waktu jam tatap muka pembelajaran untuk SMK adalah 45 menit; (2)  jumlah  maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SMK yaitu 36 peserta didik; (3) buku teks  pelajaran  disesuaikan  dengan  kebutuhan  peserta  didik;  dan  (4) pengelolaan kelas dan laboratorium.

Dalam  kegiatan  pendahuluan,  guru  wajib:  (1)  menyiapkan peserta  didik  secara  psikis  dan  fisik  untuk  mengikuti  proses pembelajaran;  (2)  memberi  motivasi  belajar  peserta  didik  secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari,  dengan  memberikan  contoh  dan  perbandingan  lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang  peserta  didik;  (3)  mengajukan  pertanyaan-pertanyaan  yang mengaitkan  pengetahuan  sebelumnya  dengan  materi  yang  akan dipelajari;  (4)  menjelaskan  tujuan  pembelajaran  atau  kompetensi dasar yang akan  dicapai; dan (5) menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

Dalam  kegiatan  inti,  pelaksanaan  proses  pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik kompetensi  masing-masing.

Pertama, sesuai dengan karakteristik  sikap  maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan,  menghargai, menghayati,  hingga  mengamalkan.  Seluruh  aktivitas  pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang  mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.

Kedua,  pengetahuan  dimiliki  melalui  aktivitas  mengetahui, memahami,  menerapkan,  menganalisis,  mengevaluasi,  hingga mencipta.  Karakteristik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini  memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain  keterampilan.  Untuk  memperkuat  pendekatan  saintifik, tematik  terpadu,  dan  tematik  sangat  disarankan  untuk  menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/ inquiry learning). Untuk  mendorong  peserta  didik  menghasilkan  karya  kreatif  dan kontekstual,  baik  individual  maupun  kelompok,  disarankan  yang menghasilkan  karya  berbasis  pemecahan  masalah  (project  based learning).

Ketiga,  keterampilan  diperoleh  melalui  kegiatan  mengamati, menanya,  mencoba,  menalar,  menyaji,  dan  mencipta.  Seluruh  isi materi  (topik  dan  sub  topik)  mata  pelajaran  yang  diturunkan  dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses pengamatan  hingga  penciptaan.  Untuk  mewujudkan  keterampilan tersebut  perlu  melakukan  pembelajaran  yang  menerapkan  modus belajar  berbasis  penyingkapan/penelitian  (discovery/inquiry  learning) dan  pembelajaran  yang  menghasilkan  karya  berbasis  pemecahan masalah (project based learning).

Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual  maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi: (1)  seluruh  rangkaian  aktivitas  pembelajaran  dan  hasil-hasil  yang diperoleh  untuk  selanjutnya  secara  bersama  menemukan  manfaat langsung  maupun  tidak  langsung  dari  hasil  pembelajaran  yang  telah berlangsung;  (2)  memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;  (3)  melakukan  kegiatan  tindak  lanjut  dalam  bentuk pemberian  tugas,  baik  tugas  individual  maupun  kelompok;  dan  (4) menginformasikan  rencana  kegiatan  pembelajaran  untuk  pertemuan berikutnya.

3)       Penilaian hasil pembelajaran

Penilaian  proses  pembelajaran  menggunakan  pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan peserta didik,  proses,  dan  hasil  belajar  secara  utuh.  Keterpaduan  penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan  belajar  peserta  didik  yang  mampu  menghasilkan  dampak instruksional  (instructional  effect)  pada  aspek  pengetahuan  dan dampak pengiring (nurturant effect) pada aspek sikap.

Hasil  penilaian  otentik  digunakan  guru  untuk  merencanakan program  perbaikan  (remedial)  pembelajaran,  pengayaan (enrichment),  atau  pelayanan  konseling.  Selain  itu,  hasil  penilaian otentik  digunakan  sebagai  bahan  untuk  memperbaiki  proses pembelajaran  sesuai  dengan  Standar  Penilaian  Pendidikan.  Evaluasi proses  pembelajaran  dilakukan  saat  proses  pembelajaran  dengan menggunakan  alat:  lembar  pengamatan,  angket  sebaya,  rekaman, catatan  anekdot,  dan  refleksi.  Evaluasi  hasil  pembelajaran  dilakukan saat  proses  pembelajaran  dan  di  akhir  satuan  pelajaran  dengan menggunakan metode dan alat: tes lisan/perbuatan, dan tes tulis. Hasil evaluasi  akhir  diperoleh  dari  gabungan  evaluasi  proses  dan  evaluasi hasil pembelajaran.

4)       Pengawasan proses pembelajaran

Pengawasan  proses  pembelajaran  dilakukan  melalui  kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala  dan  berkelanjutan.  Pengawasan  proses  pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.

c.          Standar Kompetensi Lulusan

Ara  Hidayat  &  Imam  Machali  (2012:181)  menjelaskan,  standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah diatur dalam Permendikbud  Nomor  20 Tahun 2016.  Standar kompetensi lulusan  digunakan sebagai acuan utama dalam  pengembangan  tujuh  standar  yang  lain.  Standar  kompetensi lulusan  terdiri  atas  kriteria  kualifikasi  kemampuan  peserta  didik  yang diharapkan  dapat  dicapai  setelah  menyelesaikan  masa  belajarnya  di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar  kompetensi  lulusan  untuk  Sekolah  Menengah  Kejuruan (SMK) yaitu:

1)       Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: a) beriman dan bertakwa kepada  Tuhan  YME;  b)  berkarakter,  jujur,  dan  peduli;  c) bertanggungjawab;  d)  pembelajar  sejati  sepanjang  hayat;  dan  e) sehat  jasmani  dan  rohani  sesuai  dengan  perkembangan  anak  di lingkungan  keluarga,  sekolah,  masyarakat  dan  lingkungan  alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan internasional.

2)       Memiliki  pengetahuan  faktual,  konseptual,  prosedural,  dan metakognitif  pada  tingkat  teknis,  spesifik,  detil,  dan  kompleks berkenaan  dengan:  a)  ilmu  pengetahuan;  b)  teknologi;  c)  seni;  d) budaya; dan e) humaniora. Mampu mengaitkan pengetahuan tersebut dalam  konteks  diri  sendiri,  keluarga,  sekolah,  masyarakat  dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, serta kawasan regional  dan internasional.

3)       Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak: a) kreatif; b) produktif; c)  kritis;  d)  mandiri;  e)  kolaboratif;  dan  f)  komunikatif  melalui pendekatan  ilmiah  sebagai  pengembangan  dari  yang  dipelajari  di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.

d.         Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Ara  Hidayat  &  Imam  Machali  (2012:197)  menjelaskan,  standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan  kelayakan  fisik  maupun  mental,  serta  pendidikan  dalam  jabatan. Dalam Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional  dijelaskan,  “pendidik  merupakan  tenaga  profesional  yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil  pembelajaran,  melakukan  pembimbingan  dan  pelatihan,  serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik  pada  perguruan  tinggi”.  Pendidik  harus  memiliki  kualifikasi minimum  dan  sertifikasi  sesuai  dengan  jenjang  kewenangan  mengajar. Secara  lebih  rinci  hal  tersebut  diatur  dalam  Permendiknas  Nomor  16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru. Kualifikasi  Akademik  Guru  SMK/MAK  atau  bentuk  lain  yang  sederajat minimum adalah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu dan diperoleh dari program  studi  yang  terakreditasi,  sedangkan  standar  kompetensi  guru mencakup  kompetensi  pedagogik,  kepribadian,  sosial,  dan  profesional yang  terintegrasi  dalam  kinerja  guru.  Kompetensi-kompetensi  tersebut harus selalu ditingkatkan baik melalui membaca, studi lanjut, atau forum kelompok-kelompok  guru.  Suwandi  (2016:  99)  menjelaskan,  forum peningkatan  kompetensi  professional,  seperti  KKC  dan  MGMP  sangat tinggi pengaruhnya pada pengembangan profesi guru.

Sementara  “tenaga  kependidikan  bertugas  melaksanakan administrasi, pengelolaan,  pengembangan, pengawasan,  dan  pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan” (UU No. 20 Tahun 2003).  Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan terdiri dari: (1) Kepala satuan pendidikan, pada SMK  dibantu minimal oleh tiga wakil  kepala  satuan  pendidikan  yang  masing-masing  membidangi akademik,  sarana  dan  prasarana,  serta  kesiswaan  (PP  No.  19  Tahun 2005);  (2)  tenaga  administrasi  sekolah  mencakup  kepala  tenagaadministrasi,  pelaksana  urusan,  dan  petugas  layanan  khusus (Permendiknas  No.  24  Tahun  2008);  (3)  tenaga  perpustakaan  sekolah mencakup kepala perpustakaan dan tenaga perpustakaan (Permendiknas No. 25 Tahun 2008); (3) tenaga laboratorium sekolah mencakup kepala laboratorium,  teknisi  laboratorium,  dan  laboran  (Permendiknas  No.  26 Tahun 2008).

e.         Standar Sarana Dan Prasarana

Menurut Soetopo (1998) dalam Ara Hidayat & Imam Machali (2012:204),  sarana  pendidikan  adalah  segala  sesuatu  yang  meliputi  peralatan dan perlengkapan yang langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah  seperti  gedung,  ruangan,  meja,  kursi,  alat  peraga,  buku pelajaran,  dan lain-lain. Sedangkan prasarana  pendidikan  adalah semua komponen  yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses belajar mengajar  disebuah  lembaga  pendidikan  seperti  jalan  menuju  sekolah, halaman sekolah, tata tertib sekolah, dan lain-lain.

Standar  sarana  dan  prasarana  dalam  sistem  pendidikan  nasional adalah  kriteria  mengenai  ruang  belajar,  tempat  berolahraga,  tempat beribadah,  perpustakaan,  laboratorium,  bengkel kerja,  tempat  bermain, tempat  berkreasi  dan  berekreasi  serta  sumber  belajar  lain,  yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,  termasuk penggunaan teknologi  informasi  dan  komunikasi  (PP  No.  13  Tahun  2015).  Kriteria minimal sarana dan prasarana untuk SMK menurut Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008,  meliputi: (1) prasarana: lahan, bangunan gedung, ruangruang; dan (2) sarana: perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku & sumber belajar lain, bahan habis pakai, teknologi komunikasi dan informasi, perlengkapan lain.

Setiap satuan pendidikan juga berkewajiban memelihara sarana dan prasarana pendidikannya, hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor  19  Tahun  2005.  Pemeliharaan  dilakukan  secara  berkala  dan berkesinambungan dengan memperhatikan masa pakai. Untuk SMK yang perlu diperhatikan adalah bengkel yang merupakan tempat untuk melatih dan  mengembangkan  keterampilan  peserta  didik  di  SMK  sesuai  dengan bidangnya. Putut Hargiyarto (2011:209) berdasarkan hasil penelitiannya mengungkapkan  bahaya  yang  terdapat  di  bengkel  SMK  meliputi  9 kelompok pekerjaan/hal-hal yang berkaitan  dengan: penanganan bahan, penggunaan alat-alat  tangan,  perlindungan mesin,  desain tempat kerja, pencahayaan,  cuaca  kerja,  pengendalian  bahaya  bising,  getaran  dan listrik, fasilitas pekerja, dan organisasi kerja. Perbaikan dilakukan dengan tahapan:  menetapkan  sasaran,  memilih  pendekatan,  menetapkan prosedur serta melakukan evaluasi terus menerus terhadap kondisi K3 di bengkel.

Sementara  saran untuk menekan  risiko bahaya dan meningkatkan keselamatan  pekerja  di  bengkel  SMK  (Putut  Hargiyarto;  2011:210) adalah:  (1)  perlu  dilakukan  audit  yang  lebih  cermat  dan  mendalam tentang  keadaan  K3  di  SMK;  (2)  perlunya  peningkatan  tindakan pemeliharaan  dan  perawatan  fasilitas  bengkel  secara  terprogram  dan taratur menggunakan berbagai pendekatan yang telah banyak dilakukan di  industri,  antara  lain  dengan  5S/5R;  (3)  perlunya  melibatkan  semua pihak  pengguna  bengkel:  guru,  teknisi,  siswa  dan  tamu  dalam  upaya menciptakan  kondisi  yang  aman,  nyaman,  sehat  dan  selamat  sebagai bagian dari budaya dan karakter produktif.

f.           Standar Pengelolaan

Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan  menyatakan,  “Setiap  satuan  pendidikan  wajib  memenuhi standar  pengelolaan  pendidikan  yang  berlaku  secara  nasional”.  Standar pengelolaan  pendidikan  meliputi  (1)  perencanaan  program  yang  berisi: visi sekolah/madrasah, misi  sekolah/madrasah, tujuan sekolah/madrasah, rencana  kerja  sekolah/madrasah  (RK-S/M)  dan  rencana  kegiatan  dan anggaran sekolah/madrasah  (RKA-S/M); (2) pelaksanaan rencana kerja; (3) pengawasan dan evaluasi; (4) kepemimpinan sekolah/madrasah; dan (5) sistem informasi manajemen.

g.         Standar Pembiayaan

Menurut  Ara  Hidayat  &  Imam  Machali  (2012:212),  standar pembiayaan  adalah  standar  yang  mengatur  komponen  dan  besarnya biaya  operasi  satuan  pendidikan  yang  berlaku  selama  satu  tahun. Peraturan Pemerintah Nomor  19 Tahun 2005 Tentang  Standar Nasional Pendidikan  menyebutkan  pembiayaan  pendidikan  terdiri  atas  biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber  daya manusia, dan  modal  kerja  tetap.  Biaya  personal  meliputi  biaya  pendidikan  yang harus  dikeluarkan  oleh  peserta  didik  untuk  bisa  mengikuti  proses pembelajaran  secara  teratur  dan  berkelanjutan.  Biaya  operasi  meliputi: gaji  pendidik  dan  tenaga  kependidikan  serta  segala  tunjangan  yang melekat  pada  gaji;  bahan  atau  peralatan  pendidikan  habis  pakai;  dan biaya  operasi  pendidikan  tak  langsung  berupa  daya,  air,  jasa telekomunikasi,  pemeliharaan  sarana  dan  prasarana,  uang  lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

h.         Standar Penilaian Pendidikan

Standar  penilaian  pendidikan  adalah  standar  nasional  pendidikan yang  berkaitan  dengan  mekanisme,  prosedur,  dan  instrumen  penilaian hasil  belajar  peserta  didik.  Standar  penilaian  pendidikan  dimaksudkan untuk mengendalikan mutu mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (Ara Hidayat & Imam Machali; 2012:215).

Penilaian  pendidikan  meliputi  penilaian  sikap,  penilaian pengetahuan,  dan  penilaian  keterampilan  (Permendikbud  No.  23  Tahun 2016).  Penilaian sikap merupakan kegiatan untuk memperoleh informasi deskriptif  mengenai  perilaku  peserta  didik.  Penilaian  pengetahuan merupakan  kegiatan  yang  dilakukan  untuk  mengukur  penguasaan pengetahuan peserta didik, sedangkan penilaian keterampilan  dilakukan untuk  mengukur  kemampuan  peserta  didik  menerapkan  pengetahuan dalam  melakukan  tugas  tertentu.  Penilaian  pendidikan  terdiri  atas: penilaian  hasil  belajar  oleh  pendidik,  penilaian  hasil  belajar  oleh  satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk  memantau dan mengevaluasi  proses,  kemajuan  belajar,  dan  perbaikan  hasil  belajar peserta  didik  secara  berkesinambungan.  Penilaian  hasil  belajar  oleh pendidik  dilakukan  dalam  bentuk  ulangan,  pengamatan,  penugasan, dan/atau  bentuk  lain  yang  diperlukan.  Hasil  penilaian  dapat  digunakan oleh pendidik untuk:  mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik; memperbaiki proses pembelajaran; dan menyusun laporan kemajuan  hasil  belajar  harian,  tengah  semester,  akhir  semester,  akhir tahun dan/atau kenaikan kelas.

Penilaian  hasil  belajar  oleh  satuan  pendidikan  bertujuan  untuk menilai  pencapaian  Standar  Kompetensi  Lulusan  untuk  semua  mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk  ujian  sekolah.  Hasil  penilaian  digunakan  sebagai  penentuan kelulusan  dari  satuan  pendidikan.  Selain  itu,  satuan  pendidikan  dapat menggunakan hasil penilaian oleh  satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh  pendidik  untuk  melakukan  perbaikan  dan/atau  penjaminan  mutu pendidikan  pada  tingkat  satuan  pendidikan.  Dalam  rangka  perbaikan dan/atau  penjaminan  mutu  pendidikan  tersebut  satuan  pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria dan/atau kenaikan kelas peserta didik.

Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  bertujuan  untuk  menilai pencapaian  kompetensi  lulusan  secara  nasional  pada  mata  pelajaran tertentu. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian  Nasional  dan/atau  bentuk  lain  yang  diperlukan.  Hasil  penilaian digunakan  sebagai  dasar  untuk:  pemetaan  mutu  program  dan/atau satuan  pendidikan;  pertimbangan  seleksi  masuk  ke  jenjang  pendidikan berikutnya;  dan  pembinaan  dan  pemberian  bantuan  kepada  satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Pelaksanaan  penilaian  dilakukan  dengan  mengikuti  prinsip-prinsip penilaian,  yaitu:  sahih,  objektif,  adil,  terpadu,  terbuka,  menyeluruh, berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel. 

3.        Penjaminan Mutu Pendidikan

Nanang  Fattah  (2012:2)  berpendapat  bahwa  mutu  tidak  berdiri sendiri,  artinya  banyak  faktor  untuk  mencapainya  dan  untuk  memelihara mutu. Dalam kaitan ini peran dan fungsi sistem penjaminan mutu (Quality Assurance System) sangat dibutuhkan.  Lebih lanjut Nanang Fattah (2012:2) menjelaskan, penjaminan mutu (Quality Assurance/QA) adalah istilah umum yang digunakan sebagai kata lain untuk semua bentuk kegiatan monitoring, evaluasi atau kajian (review) mutu. Kegiatan penjaminan mutu tertuju pada proses untuk membangun kepercayaan dengan cara melakukan pemenuhan persyaratan  atau  standar  minimum  pada  komponen  input,  komponen proses, dan hasil atau  outcome  sesuai dengan yang diharapkan oleh  stake holders.  Penjaminan  mutu  memiliki  dua  bentuk,  yaitu:  pertama,  dalam bentuk  desain kegiatan proses perbaikan dan pengembangan mutu secara berkelanjutan (continuous quality improvement), dan kedua, dalam bentuk budaya  mutu  (quality  culture)  yang  mengandung  tata  nilai  (values)  yang menjadi keyakinan stake holders  pendidikan dan prinsip atau asas-asas yang dianutnya.  Dengan  demikian  penjaminan  mutu  sebagai  suatu  sistem mengandung  tata  nilai  dan  asas  dalam  proses  perubahan,  perbaikan  dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Sementara Husaini Usman (2006:418)  merumuskan penjaminan mutu mencakup  seluruh  kegiatan  terencana  dan  sistematis  yang  diterapkan  di dalam  sistem  manajemen  mutu  untuk  meyakinkan  bahwa  sesuatu  produk akan  memenuhi  persyaratan  mutu.  Dengan  demikian,  penjaminan  mutu pendidikan  sebagai  suatu  mekanisme  yang  sistematis,  terintegrasi,  dan berkelanjutan  untuk  memastikan  bahwa  seluruh  proses  penyelenggaraan pendidikan  telah  sesuai  dengan  standar  mutu  (SNP)  dan  aturan  yang ditetapkan (Kemdikbud; 2016:7).

Penjaminan  mutu  pendidikan  menjadi  tanggung  jawab  dari  berbagai pihak.  Pelaksanaan  penjaminan  mutu  pendidikan  dilakukan  oleh satuan/program pendidikan dan penyelenggara satuan/program pendidikan pada  tingkat  pemerintah  kabupaten/kota,  pemerintah  provinsi,  dan Pemerintah. Tahapan penjaminan mutu pendidikan menurut Nanang Fattah (2012:6)  dimulai  dari  penetapan  standar  mutu,  pemenuhan  standar, pengukuran  dan  evaluasi  dengan  cara  pengumpulan  data  dan  analisis, perbaikan dan pengembangan standar dalam peningkatan mutu pendidikan yang  mengacu  pada  acuan  mutu  pendidikan,  yakni  Standar  Pelayanan Minimal,  Standar  Nasional  Pendidikan,  dan  Standar  Mutu  Pendidikan  yang melampaui Standar Nasional Pendidikan.

Secara  kelembagaan,  Sistem  Penjaminan  Mutu  Pendidikan  (SPMP) diposisikan  sebagai  bagian  dari  keseluruhan  fungsi  manajemen pendidikan (Nanang  Fattah;  2012:3).  SPMP  sebagai  salah  satu  fungsi  manajemen pendidikan  mengemban  tugas  dan  tanggung  jawab  untuk  mengukur  dan menilai pemenuhan standar mutu. SPMP fokus terhadap peningkatan mutu secara  berkelanjutan  dengan  cara  mengukur  dan  menilai  mutu  sistem pendidikan,  kinerja  institusi  pendidikan,  dan  mutu  program  studi.  SPMP merupakan  instrumen implementasi kebijakan  sebagai  akuntabilitas satuan pendidikan terhadap masyarakat atau publik.

SPMP pada Pendidikan Dasar dan Menengah  terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal  (SPME)  (Kemdikbud;  2016:7).  SPMI  dilaksanakan  dalam  satuan pendidikan  dan  dijalankan  oleh  seluruh  komponen  satuan  pendidikan, sedangkan  SPME  dilaksanakan  oleh  pemerintah,  pemerintah  daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan.

Dalam  implementasinya,  sistem  penjaminan  mutu  pendidikan  dasar dan menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen  masing-masing.  Siklus  SPMI  terdiri  atas:  (1)  pemetaan  mutu  pendidikan  yang dilaksanakan  oleh  satuan  pendidikan  berdasarkan  Standar  Nasional Pendidikan;  (2)  pembuatan  rencana  peningkatan  mutu  yang  dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;  (3) pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan  satuan  pendidikan  maupun  proses  pembelajaran;  (4) monitoring  dan  evaluasi  proses  pelaksanaan  pemenuhan  mutu  yang  telah dilakukan;  dan  (5)  penetapan  standar  baru  dan  penyusunan  strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.

Sementara siklus SPME terdiri atas: (1) pemetaan mutu pendidikan di tingkat  satuan  pendidikan  berdasarkan  Standar  Nasional  Pendidikan;  (2) pembuatan  rencana  peningkatan  mutu  yang  dituangkan  dalam  Rencana Strategis  Pembangunan  Pendidikan;  (3)  fasilitasi  pemenuhan  mutu  di seluruh  satuan  pendidikan;  (4)  monitoring  dan  evaluasi  terhadap  proses pelaksanaan  pemenuhan  mutu;  (5)  pelaksanaan  evaluasi  dan  penetapan standar nasional pendidikan dan penyusunan strategi peningkatan mutu;  (6) pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan dan/atau program keahlian.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penjaminan mutu pendidikan  merupakan  suatu  kegiatan  terencana  dan  sistematis  untuk memastikan  bahwa  seluruh  proses  penyelenggaraan  pendidikan  sesuai dengan  standar mutu (SNP) melalui perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.  Pelaksanaan  penjaminan  mutu  pendidikan  pada  satuan pendidikan meliputi: penetapan standar mutu, pemetaan mutu, penyusunan rencana  pemenuhan  mutu,  pelaksanaan  pemenuhan  mutu,  dan  evaluasi pemenuhan mutu. 

B.                 Kajian Program yang Dievaluasi

1.        Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan

Seperti  yang  telah  diuraikan  pada  pembahasan  sebelumnya  bahwa penjaminan  mutu  pendidikan  dilaksanakan  terutama  berada  pada  satuan pendidikan. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan meliputi  langkah-langkah:  penetapan  standar  mutu,  pemetaan  mutu, penyusunan rencana pemenuhan mutu, pelaksanaan pemenuhan mutu, dan evaluasi pemenuhan mutu.

Uraian selengkapnya adalah sebagai berikut :

a.         Penetapan standar mutu

Menurut  Nanang  Fattah (2012:3)  stake  holder  pendidikan seperti orangtua, masyarakat, pemerintah, dan dunia industri memiliki persepsi yang  berbeda  tentang  mutu.  Perbedaan  persepsi  ini  berimplikasi  bagi sekolah  atau  institusi  pendidikan  akan  perlunya  menetapkan  standar mutu sebagai acuan dalam  mencapai mutu pendidikan. Dengan demikian, satuan pendidikan harus melibatkan seluruh komponen dalam penetapan standar mutu (Kemdikbud; 2016:49).

Lebih  lanjut  Nanang  Fattah  (2012:3)  menjelaskan,  penetapan standar  mutu  pendidikan  atau  pendekatan  berbasis  standar  (Standard Based Approach) dimaksudkan untuk mengukur dan menilai pemenuhan standar  sebagaimana  yang  telah  ditetapkan  dalam  kebijakan  mutu (Quality Policy).  Kebijakan mutu secara nasional mengacu pada Standar Nasional  Pendidikan,  sebagaimana  dijelaskan  dalam  Pasal  1  Peraturan Pemerintah  Nomor  13  Tahun  2015  bahwa  Standar  Nasional  Pendidikan adalah  kriteria  minimal  tentang  sistem  pendidikan  di  seluruh  wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.  SNP  berfungsi sebagai dasar dalam  perencanaan,  pelaksanaan  dan  pengawasan  pendidikan  dalam rangka  mewujudkan  pendidikan  nasional  yang  bermutu.  Lingkup  SNP meliputi:  Standar  Isi,  Standar  Proses,  Standar  Kompetensi  Lulusan, Standar  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan,  Standar  Sarana  dan Prasarana,  Standar  Pengelolaan,  Standar  Pembiayaan,  dan  Standar Penilaian Pendidikan.

b.         Pemetaan mutu

Kemdikbud (2016:21) menjelaskan, pemetaan mutu dilaksanakan melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dengan mengacu pada SNP. Pemetaan  mutu  melibatkan  seluruh  komponen  satuan  pendidikan  dan pemangku  kepentingan,  seperti:  kepala  satuan  pendidikan,  pendidik, tenaga  kependidikan,  komite,  orangtua,  peserta  didik,  perwakilan yayasan,  pengawas  serta  pemangku  kepentingan  di  luar  satuan pendidikan.  Setiap personel  tersebut  memiliki peran sesuai posisi masingmasing.

Lebih  lanjut  Kemdikbud  (2016:21)  menjelaskan,  langkah-langkah yang dapat dilakukan satuan pendidikan dalam melaksanakan pemetaan mutu, yaitu: penyusunan instrumen, pengumpulan data, pengolahan dan analisa  data  serta  penyusunan  hasil.  Satuan  pendidikan  menyusun instrumen  mencakup  seluruh  standar  beserta  indikator  dari  masingmasing  standar.  Penyusunan  instrumen  ini  akan  membantu  satuan pendidikan  dalam  mengembangkan  proses  pemetaan  mutu. Dalam menyusun  instrumen  harus  memperhatikan  bagaimana  sumber  data tersebut  akan  didapatkan,  karena  prinsip  pemetaan  mutu  dilakukan berdasarkan bukti-bukti fisik.

Pengumpulan  data  bukti  yang  sistematik  dibutuhkan  dalam pemetaan  mutu.  Penentuan  ruang  lingkup  data  bukti  penting  untuk dilakukan karena terlalu banyak informasi akan menyebabkan pemetaan mutu  menjadi  tidak  terkendali,  tidak  berkelanjutan  dan  tidak  produktif.

Tahap  pengumpulan  data  menurut  Nanang  Fattah  (2012:21-22)  dapat dilakukan satuan pendidikan melalui kegiatan sebagai berikut :

1)       Melakukan  sosialisasi  cara  pengisian  alat  Evaluasi  Diri  Satuan pendidikan  oleh  pengawas  dan  Kepala  Satuan  pendidikan  kepada sivitas satuan pendidikan.

2)       Melakukan pengisian EDS dengan standar acuan SPM dan/atau SNP.

3)       Menelaah hasil pengisian dengan cara diskusi seluruh komponen pada satuan  pendidikan  yang  bersangkutan  agar  diperoleh  data  yang akurat.

4)       Mengumpulkasn hasil pengisian instrumen untuk diolah.

Setelah  data  bukti  terkumpul,  satuan  pendidikan  melakukan pengolahan  dan  analisa.  Data  bukti  yang  terkumpul  menggambarkan kondisi mutu  satuan pendidikan terhadap SNP.  Dalam analisa data yang dapat  dilakukan  satuan  pendidikan  adalah  sebagai  berikut  (Nanang Fattah; 2012:22).

1)       Mengecek  kebenaran  data  dilengkapi  dengan  bukti-bukti kemutakhiran, juga fakta yang ada pada satuan pendidikan.

2)       Mengolah data dengan cara sesuai dengan indikator dan kategori yang terdapat pada EDS.

3)       Merangkum  data  hasil  kategorisasi  menjadi  deskripsi  kondisi  satuan pendidikan.

4)       Menganalisis  hasil  pengolahan  dengan  mengacu  pada  rubrik  EDS sehingga diperoleh hasil tentang kedudukan satuan pendidikan sesuai dengan capaian SPM dan /atau SNP.

5)       Hasil  analisis  berupa  ketercapaian  standar  acuan  mutu  satuan pendidikan, apakah belum atau sudah memenuhi SPM, apakah sudah mencapai atau melampaui SNP.

Hasil analisa data bukti menggambarkan peta capaian mutu satuan pendidikan  terhadap  standar,  masalah-masalah  yang  dihadapi  serta rekomendasi  perbaikannya.  Hasil  pemetaan  mutu  dari  EDS  sebaiknya disajikan secara singkat namun informatif (Kemdikbud; 2016:29).

c.          Penyusunan rencana pemenuhan

Kemdikbud  (2016:31)  menjelaskan,  Tim  Penjaminan  Mutu Pendidikan  Sekolah  melalui  tim  pengembang  sekolah  menganalisis informasi  yang  telah  dikumpulkan  dan  mempergunakannya  untuk mengidentifikasi  dan  memprioritaskan  bidang  yang  membutuhkan perhatian, yang kemudian akan  menjadi dasar bagi rencana pemenuhan mutu. Selain itu, rencana pemenuhan mutu disusun berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan, kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta visi, misi  dan  kebijakan  satuan  pendidikan.  Rencana  pemenuhan  mutu berisikan  tanggung  jawab  untuk  pelaksanaannya,  dilengkapi  dengan kerangka waktu, tenggang waktu dan ukuran keberhasilan.

Lebih  lanjut  Kemdikbud  (2016:31)  menjelaskan,  bentuk  dari rencana  pemenuhan  mutu  dapat  berupa  rencana  kerja  tahunan  yang merupakan  penjabaran  rinci  dari  rencana  kerja  menengah  satuan pendidikan  yang  meliputi  masa  4  (empat)  tahun.  Sebagaimana  telah diatur  dalam  standar  pengelolaan  bahwa  satuan  pendidikan  memiliki kewajiban  untuk  menyusun  Rencana  Kerja  Sekolah  (RKS)  meliputi Rencana  Kerja  Jangka  Menengah  (RKJM)  dan  Rencana  Kerja  Tahunan(RKT).  Sehingga dapat disimpulkan bahwa rencana pemenuhan mutu di satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk RKS berupa RKJM/RKT.

Penyusunan  RKS  dilakukan  melalui  tiga  jenjang,  yaitu:  persiapan,penyusunan  RKS,  dan  pengesahan  RKS  (Kemdikbud;  2015:21).  Alur proses penyusunan RKS tersebut dilukiskan sebagai berikut:

PENYETUJUAN, PENGESAHAN DAN SOSIALISASI RKS/M :

 

1.      Persetujuan oleh rapat dewan pendidik.

2.      Pengesahan oleh pihak yang berwewenang.

3.      Sosialisasi

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1. Alur Penyusunan RKS (Kemdikbud; 2015:21)

Rencana  Kerja  Sekolah  (RKS)  baik  RKJM  maupun  RKT/RKAS tersebut  harus  disusun  secara  sistematik  dan  mencakup  berbagai komponen yang diperlukan. Secara umum sistematika dan isi RKS adalah sebagai berikut:

Cover

Lembar Pengesahan

Kata Pengantar

Daftar Isi

Identitas Sekolah dan Kepala Sekolah

Bab 1. Pendahuluan

a.     Latar Belakang

b.     Visi, Misi dan Tujuan Sekolah

Bab II. Deskripsi Hasil Analisis Konteks

Bab III. Rencana Kerja Sekolah

Bab IV. Penutup

Lampiran-Lampiran :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 2. Sistematika Dan Isi RKS (Kemdikbud; 2015: 21)

d.         Pelaksanaan pemenuhan mutu

Menurut  Nanang  Fattah  (2012:21),  pemenuhan  standar  mutu berupa  pencapaian  SPM  dan  SNP  merupakan  bagian  dari  upaya peningkatan  mutu  pendidikan.  Pemenuhan  standar  mutu  pendidikan menjadi  tanggung  jawab  satuan  pendidikan.  Pelaksanaan  pemenuhan standar  mutu  satuan  pendidikan  adalah  realisasi  seluruh  program  dan kegiatan  yang  telah  dirancang  dan  telah  tertuang  dalam  dokumen perencanaan pemenuhan mutu satuan pendidikan yang harus dikerjakan oleh  seluruh  pemangku  kepentingan  (Kemdikbud;  2016:37).  Seluruh pemangku  kepentingan  di  satuan  pendidikan  harus  memiliki  komitmen untuk  mengimplementasikannya.  Proses  implementasi  dari  rencana tersebut dijabarkan dan diatur pelaksanaannya dalam level ruang  kelas, level  antar  jenjang  kelas  dan  level  satuan  pendidikan  agar  pelaksanaan perencanaan  tersebut  berjalan  optimal.  Rencana  pelaksanaan  dan pemantauan program dan kegiatan selalu disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan.

e.         Evaluasi Pemenuhan Mutu

Kemdikbud  (2016:45)  menjelaskan,  evaluasi  pemenuhan  mutu merupakan  tahapan  pengujian  yang  sistematis  dan  independen  untuk menentukan  apakah  pelaksanaan  dan  hasil  pemenuhan  mutu  sesuai dengan  strategi  yang  direncanakan  dan  apakah  strategi  tersebut diimplementasikan  secara  efektif  dan  sesuai  untuk  mencapai  tujuan.

Dalam hal ini Nanang Fattah (2012:28) menjelaskan bahwa Evaluasi Diri Satuan  Pendidikan  (EDS)  adalah  salah  satu  kegiatan  pengukuran ketercapaian standar mutu pada satuan pendidikan. Alat yang digunakan untuk  pengukuran  ketercapaian  standar  mutu  pada  satuan  pendidikan tersebut adalah Instrumen Evaluasi Diri Satuan Pendidikan (EDS). Setiap satuan  pendidikan  melakukan  penjaringan  data  dengan  cara  mengisi instrumen evaluasi diri. Pengukuran kinerja melalui pengukuran evaluasi diri satuan pendidikan dilakukan setahun sekali.

Luaran  dari  kegiatan  evaluasi  pemenuhan  mutu  adalah  laporan pelaksanaan  pemenuhan  SNP  dan  implementasi  rencana  pemenuhan mutu  oleh  satuan  pendidikan.  Selain  itu  dirumuskan  rekomendasi tindakan  perbaikan  jika  ditemukan  adanya  penyimpangan  dari  rencana dalam  pelaksanaan  pemenuhan  mutu.  Dengan  demikian  ada  jaminan kepastian terjadinya  peningkatan mutu  secara  berkelanjutan  (Kemdikbud; 2016:15).

C.                 Kajian Model Evaluasi

1.        Pengertian Evaluasi

Evaluasi  memiliki  pengertian  yang  beragam.  Berdasarkan terjemahannya,  definisi  evaluasi  dalam  kamus  Oxford  Advanced  Learner’s Dictionary  Of  Current  English  dalam  AS  Hornby  (1986)  yang  dikutip Suharsimi  dan Cepi (2014:1), evaluasi adalah to find out, decide the amount or  value  yang  artinya  suatu  upaya  untuk  menentukan  nilai  atau  jumlah.

Menurut  Cronbach  (1963),  Alkin  (1969),  dan  Stufflebeam  (1971)  dalam Djudju Sudjana (2008: 19) mengemukakan bahwa evaluasi adalah kegiatan untuk  mengumpulkan,  memperoleh,  dan  menyediakan  informasi  bagi pembuat keputusan.  Definisi lain dikemukakan  Malcolm dan Provus (1971) dalam  Djudju  Sudjana  (2008:  19)  bahwa  evaluasi  adalah  kegiatan  untuk mengetahui  perbedaan  antara  apa  yang  ada  dengan  suatu  standar  yang telah ditetapkan serta bagaimana menyatakan perbedaan antara keduanya.

Dari  beberapa  pendapat  di  atas  dapat  dipahami  evaluasi  adalah kegiatan  mengumpulkan  informasi  dengan  membandingkan  dengan  suatu standar  yang  selanjutnya  dapat  digunakan  bagi  pengambil  keputusan. Kaitannya  dalam  pendidikan,  Stufflebeam  (1971)  dalam  Djudju  Sudjana (2008:20) merumuskan evaluasi pendidikan  yaitu:  “educational evaluation is the process of delineating, obtaining and providing useful information for judging decision alternatives”. Menurut rumusan tersebut, evaluasi program pendidikan  merupakan  proses  mendeskripsikan,  mengumpulkan,  dan menyajikan informasi yang berguna untuk menetapkan alternatif keputusan.

Menurut Wirawan (2012:5) evaluasi program pendidikan  dapat  digunakan untuk mengevaluasi berbagai aspek pendidikan misalnya: kurikulum, proses dan  metode  pembelajaran  mata  pelajaran,  layanan  pendidikan,  tenaga pendidik, dan sebagainya.

2.        Model Evaluasi

Model-model  evaluasi  dalam  ilmu  evaluasi  program  pendidikan  yang dikembangkan  para  ahli  evaluasi  program  memiliki  perbedaan  antara  satu dengan yang lain, akan tetapi maksud dan tujuannya sama yaitu melakukan kegiatan  pengumpulan  data  atau  informasi  yang  berkenaan  dengan  objek yang  dievaluasi.  Kaufman  dan  Thomas  dalam  tulisan  Suharsimi  dan  Cepi (2014:40-41)  membedakan  model  evaluasi  menjadi  delapan,  yaitu:  Goal Oriented Evaluation Model,  Goal Free Evaluation Model,  Formatif Summatif Evaluation  Model,  Countenance  Evaluation  Model,  Responsive  Evaluation Model,  CSE-UCLA  Evaluation Model,  CIPP  Evaluation Model, dan  Discrepancy Model.

Uraian  secara  lengkap  masing-masing  model  evaluasi  di  atas  adalah sebagai berikut.

a.         Goal Oriented Evaluation Model

Goal  Oriented  Evaluation  Model  dikembangkan  oleh  Tyler  dan menjadi  model  evaluasi  yang  paling  awal  muncul.  Sebagai  objek pengamatan  pada  model  ini  adalah  tujuan  dari  program  yang  sudah ditetapkan  jauh  sebelum  program  dimulai.  Pelaksanaan  evaluasinya dilakukan  secara  berkesinambungan,  terus-menerus,  mencek  seberapa jauh  tujuan  tersebut  sudah  terlaksana  di  dalam  proses  pelaksanaan program.

b.         Goal Free Evaluation Model

Goal  Free  Evaluation  Model  adalah  model  evaluasi  yang dikembangkan oleh Michael Sciven.  Model ini dapat dikatakan berlawan dengan  Goal  Oriented  Evaluation  Model.  Scriven  berpendapat  dalam melaksanakan evaluasi program, evaluator tidak perlu memerhatikan apa yang menjadi tujuan program. Sementara yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kerjanya program.  Namun demikian, model ini bukannya lepas sama sekali dari tujuan, tetapi hanya lepas dari tujuan khusus. Model ini hanya mempertimbangkan tujuan umum yang akan dicapai oleh program, bukan secara rinci per komponen. 

c.          Formatif Summatif Evaluation Model

Selain  Goal  Free  Evaluation  Model,  Michael  Scriven  juga mengembangkan  model  lain  yaitu  Formatif  Summatif  Evaluation  Model. Model  ini  menunjukkan  adanya  tahapan  dan  lingkup  objek  yang dievaluasi,  yaitu  evaluasi  yang  dilakukan  pada  waktu  program  masih berjalan (disebut evaluasi  formatif) dan ketika program sudah selesai atau berakhir (disebut evaluasi sumatif).

Evaluasi  formatif  merupakan  evaluasi  yang  dilaksanakan  ketika program masih berjalan atau dekat dengan permulaan kegiatan. Tujuan evaluasi  formatif  adalah  mengetahui  seberapa  jauh  program  yang dirancang  dapat  berlangsung,  sekaligus  mengidentifikasi  hambatan. Dengan diketahuinya hambatan dan hal-hal yang menyebabkan program tidak  lancar,  pengambil  keputusan  secara  dini  dapat  mengadakan perbaikan  yang  mendukung  kelancaran  pencapaian  tujuan  program. Setelah program berakhir,  kemudian dilakukan evaluasi sumatif.

d.         Countenance Evaluation Model

Countenance Evaluation Model dikembangkan oleh Stake. Menurut ulasan  Fernandes  (1984)  yang  dikutip  Suharsimi  dan  Cepi  (2014:  43), Model Stake menekankan pada adanya pelaksanaan dua hal  pokok, yaitu: (1)  deskripsi  (description)  dan  (2)  pertimbangan  (judgements);  serta membedakan  adanya  tiga  tahap  dalam  evaluasi  program,  yaitu  (1) anteseden  (antecedents/context),  (2)  transaksi  (transactions/process), dan  (3)  keluaran  (output-outcomes).  Model  evaluasi  ini  diajukan  dalam bentuk  diagram  yang  menggambarkan  deskripsi  dan  tahapan  evaluasi sebagaimana dijelaskan dalam gambar berikut:

 

 

 

 

Gambar 3. Evaluasi Model Stake (Suharsimi dan Cepi, 2014:43)

Berdasarkan gambar di atas, tiga hal yang dituliskan  di antara dua diagram  menunjukan  objek  atau  sasaran  evaluasi.  Dalam  tiap  program yang dievaluasi, evaluator harus mampu mengidentifikasi tiga hal, yaitu (1)  anteseden  yang diartikan  konteks, (2) transaksi  yang diartikan proses, dan  (3)  outcomes  yang  diartikan  hasil.  Kedua  matriks  tersebut digambarkan  menjadi  deskripsi  dan  pertimbangan  sebagai  langkahlangkah  yang  terjadi  selama  proses  evaluasi.  Matriks  deskripsi menyangkut dua hal yang menunjukan posisi sesuatu (sasaran evaluasi), yaitu  maksud  atau  tujuan  yang  diharapkan  oleh  program,  dan pengamatan atau akibat yang terjadi. Selanjutnya matriks pertimbangan, yang dalam langkah tersebut mengacu pada standar.

e.         CSE-UCLA Evaluation Model

CSE-UCLA  terdiri  dari  dua  singkatan  yaitu  CSE  dan  UCLA.  CSE merupakan singkatan dari Center for the Study of Evaluation, sedangkan UCLA  merupakan  singkatan  dari  University  of  California  in  Los  Anggles. Ciri dari model evaluasi  ini  yaitu dilakukan dalam  lima tahapan evaluasi, yaitu: perencanaan, pengembangan, implementasi, hasil, dan dampak.

f.           CIPP Evaluation Model

CIPP  Evaluation  Model  dikembangkan  oleh  Stufflebeam,  dkk.  di Ohio State University. CIPP adalah singkatan dari  Contex (konteks), Input (masukan), Process (proses), dan Product (hasil). Keempat kata tersebut merupakan  sasaran  evaluasinya,  yang  tidak  lain  adalah  komponen  dari proses sebuah program kegiatan. Dengan  demikian, model CIPP adalah model  evaluasi  yang  memandang  program  yang  dievaluasi  sebagai sebuah sistem.

g.         Discrepancy Model

Discrepancy  Model  atau  dalam  bahasa  Indonesia  model kesenjangan dikembangkan oleh Malcolm Provus. Model ini menekankan pada  pandangan  adanya  kesenjangan  di  dalam  pelaksanaan  program. Evaluasi  program  yang  dilakukan  oleh  evaluator  mengukur  besarnya kesenjangan  yaitu  perbedaan  antara  yang  seharusnya  dicapai  dengan yang sudah riil dicapai pada setiap komponen.

BAB III

METODE SURVEY 

A.                 Tempat dan Waktu Survey

1.        Tempat Survey

Survey  ini  dilaksanakan  di  SMK  Negeri  2  Pematangsiantar  yang beralamat  di  Jl.  Asahan  Siopat Suhu  Siantar Timur,  Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara 21151.

2.        Waktu Survey

Pelaksanaan  penelitian  dilakukan  pada  bulan  November  2018.

 

B.                 Subject Survey

Adapun yang menjadi subjek survey dalam riset ini, adalah Kepala  Sekolah, pimpinan  masing-masing unit kerja, dan Tim Renbang di SMK Negeri 2 Pematangsiantar.

Uraian secara lengkap subyek penelitian disajikan dalam tabel berikut:

Tabel Subyek survey

No 

Subyek Penelitian 

Jumlah

1

Kepala Sekolah 

1 orang

2

Wakil Kepala Sekolah 

4 orang

3

Ketua Jurusan 

5 orang

4

Kepala Tata Usaha 

1 orang

5

Tim Renbang 

7 orang

Jumlah =

18 orang

C.                  Instrument Survey

Metode  pengumpulan  data  dilakukan  dengan  pemberian  angket, dokumentasi,  dan  wawancara.  Pemberian  angket  terdiri  dari  angket  tertutup dan  angket  terbuka  kepada  Kepala  Sekolah,  Wakil  Kepala  Sekolah,  Ketua Jurusan, Kepala Tata Usaha, dan Tim Renbang. Pengambilan data  dokumentasi adalah  dengan  mengumpulkan  dokumen  EDS, Dokumen RKJM, dan dokumen RKT.  Sementara  wawancara  dilakukan  kepada  Ketua  Renbang  untuk memperjelas makna data angket dan dokumentasi.

Sebelum  membuat  instrumen  terlebih  dahulu  dibuat  kisi-kisi  instrumen. Instrumen selanjutnya dikonsultasikan dengan  ahli sebagai langkah pengujian instrumen untuk menjamin validitas instrumen.

1.        Kisi-kisi instrumen angket

Dalam  riset  ini  menggunakan  angket  dalam  bentuk  angket tertutup (jawaban sudah tersedia, responden tinggal memilih dalam bentuk check-list)  dan  angket  terbuka  (penjelasan  jawaban  langung  dari responden).  Penjelasan  kisi-kisi  instrumen  angket  tertutup  dan  angket terbuka adalah sebagai berikut:

a.         Kisi-kisi instrumen angket tertutup

Tabel Kisi-kisi Instrumen Angket Tertutup

Variabel 

Indikator  Butir

Pertanyaan

Penetapan

Standar Mutu

Dasar penetapan standar mutu 

1,2,3

Pihak yang terlibat 

4,5,6

 

Pemetaan

Mutu

Pemetaan berdasarkan hasil EDS

7

Pemetaan pada 8 SNP 

8,9,10,11

Pemetaan didukung bukti fisik 

12

Pemetaan menggambarkan mutu sekolah

13,14

 

Penyusunan

Rencana

Pemenuhan

Persiapan sekolah 

15

Dasar penyusunan 

16,17,18,19,20

Isi

21,22,23,24,25,26

Pengesahan 

27,28

Sosialisasi 

29,30

Pelaksanaan

Pemenuhan

Pemenuhan 8 SNP 

31,32,33,34,35,36,37,38

Komitmen komponen sekolah 

39

Evaluasi

Pemenuhan

Evaluasi melalui EDS 

40

Tujuan evaluasi 

41,42

Tahapan evaluasi 

43,44,45,46,47

Jumlah = 

47 Butir

Dari kisi-kisi angket tertutup tersebut kemudian dijabarkan ke  dalam pertanyaan-pertanyaan  yang  telah  disediakan  jawabannya.  Skala  yang digunakan adalah  Skala Guttman  yang telah dimodifikasi dengan alternatif jawaban, yaitu:  “ Ya (Y) dengan diberi skor 1” dan “Tidak (T)  dengan di beri skor 0”.

b.         Kisi-kisi instrumen angket terbuka

Tabel Kisi-Kisi Instrumen Angket Terbuka

Variabel 

Indikator

Butir Pertanyaan

Penetapan Standar Mutu

Fungsi standar mutu 

1

Dasar penetapan standar mutu

2

Pemetaan Mutu 

Pemetaan menggambarkan mutu sekolah

3

Persiapan sekolah 

4

Penyusunan Rencana

Pemenuhan

Dasar penyusunan

 

5

 

Pelaksanaan

Pemenuhan

Pemenuhan 8 SNP 

 

6

Evaluasi Pemenuhan 

Tujuan evaluasi 

7

Hambatan dan cara mengatasi

8

Jumlah = 

8 Butir

 

Dari  kisi-kisi  angket  terbuka,  kemudian  dijabarkan  ke  dalam pertanyaan-pertanyaan.  Jawaban  diperoleh  dari  hasil  pengisian  atau tanggapan  dari  responden  dalam  menjawab  pertanyaan-pertanyaan tersebut.

2.        Kisi-kisi instrumen dokumentasi

Tabel Kisi-kisi Instrumen Dokumentasi

Sumber

Dokumentasi Yang Diambil 

Keterangan

 

 

SMK

Negeri 2

Pematangsiantar

1.   Visi dan misi sekolah

 

 

Bukti Nyata/Otentik

dalam Bentuk

Dokumentasi

2.   Tujuan sekolah

3.   Manajemen organisasi sekolah

4.   Kebijakan mutu sekolah

5.   Dokumen EDS

6.   Dokumen RKJM

7.   Dokumen RKT

Jumlah = 7 Butir

3.        Kisi-kisi instrumen pedoman wawancara

Wawancara  dilakukan  dengan  Ketua  Renbang  untuk  memperjelas makna  data  angket  dan  dokumentasi.  Kisi-kisi  instrumen  pedoman wawancaranya adalah sebagai berikut.

Tabel Kisi-kisi Pedoman Wawancara

Variabel

Indikator

Butir Pertanyaan

Penetapan Standar Mutu

Dasar penetapan standar mutu 

1

Pihak yang terlibat 

2

Penyusunan Rencana

Pemenuhan

 

Persiapan sekolah 

3

Dasar penyusunan 

4

Pengesahan 

5

Pelaksanaan Pemenuhan

Komitmen komponen sekolah 

6

Evaluasi Pemenuhan 

Evaluasi melalui EDS 

7

Tahapan evaluasi 

8

Jumlah = 8 butir

D.                 Teknik Analisis Data

Riset ini menggunakan teknik analisis data deskriptif kuantitatif yang kemudian diinterpretasikan dengan kualitatif.

1.        Statistik deskriptif kuantitatif

Statistik deskriptif kuantitatif digunakan untuk menganalisa data yang diperoleh dari kegiatan riset melalui bentuk pemberian angket tertutup model  check-list.  Data  dari  angket  tersebut  dianalisa  dengan  menghitung persentase pencapaian untuk setiap indikator. Persentase pencapaian adalah skor butir atau indikator dibagi skor total yang seharusnya dicapai oleh butir atau indikator tersebut  dikali 100%. 

Adapun rumus perhitungannya  adalah sebagai berikut (Sugiyono: 2010).

Kriteria persentase pencapaian merujuk pada modifikasi kriteria  yang dikemukakan  Suharsimi  Arikunto  (1990:35).  Ketentuan  rekomendasi tersebut yaitu sebagai berikut.

Tabel Kategori Skor Persentase

Interval Presentase Kategori

Interval Presentase Kategori

0% - 19,99%

Kurang

20,00% - 39,99%

Tidak Baik

40,00% - 59,99%

Sedang

60,00% - 79,99%

Baik

80,00% - 100%

Sangat Baik

2.        Statistik deskriptif kualitatif

Statistik  deskriptif  kualitatif  digunakan  untuk  menganalisa  data  yang diperoleh dari angket terbuka,  dokumentasi,  dan wawancara. Analisis  dilakukan  dengan  memberikan  predikat  pada  variabel  yang  disurvey sesuai  dengan  kondisi  yang  sebenarnya.  Analisis  kualitatif  secara  umum berupa kata-kata yang disusun kedalam teks (Sugiyono: 2010).

a.         Pengelompokan data

Data  angket  terbuka,  dokumentasi,  dan  wawancara  yang  mempunyai kesamaan  atau  mendekati  sama  dikelompokkan  sesuai  jenis  dan macamnya.

b.        Reduksi data

Reduksi  data  merupakan  analisis  data  yang  menajamkan, menggolongkan,  mengarahkan  dan  mengorganisasikan  data  sehingga mendapatkan sebuah kesimpulan. Reduksi dilakukan untuk memfokuskan dan  mengarahkan  pada  permasalahan  yang  diteliti.  Sedangkan  reduksi terhadap  dokumen  dilakukan  dengan  cara  menggolongkan  dan mengorganisasikan  data  sehinggga  diperoleh  data  yang  mendukung survey.

c.         Penyajian/pemaparan data

Penyajian data dalam survey ini selain  berupa teks naratif. Abstraksi data dikategorikan dalam kelompok-kelompok dan disajikan dalam  bentuk kalimat, tabel, dan diagram.

d.        Membuat kesimpulan

Setelah  melakukan  penafsiran  data  melalui  penafsiran  deskriptif,  untuk meringkas  inti  dari  analisis  data  dibuatlah  kesimpulan  dalam  bentuk kalimat.


BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN 

A.                 Hasil Survey

Survey yang dilakukan di SMK  Negeri 2 Pematangsiantar  mendapatkan hasil sebagai berikut:

1.        Penetapan Standar Mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar

Data tentang penetapan standar mutu diperoleh dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Jurusan, Kepala Tata Usaha, dan Tim Renbang SMK  Negeri  2 Pematangsiantar.  Penetapan standar mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar mencapai  rata-rata  97%,  sehingga  termasuk  kategori  sangat baik. Data penetapan standar mutu yang masuk dalam kategori sangat baik diperoleh dari dasar dalam penetapan standar mutu (100%) dan pihak yang terlibat dalam penetapan standar mutu (94%).

2.        Pemetaan Mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar 

Pemetaan mutu pada satuan pendidikan dilaksanakan  melalui kegiatan EDS  untuk  memetakan mutu  8  SNP  dengan  didukung  bukti  fisik,  sehingga dapat  menggambarkan  pencapaian  mutu  sekolah  secara  akurat.  Data pemetaan mutu diperoleh dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Jurusan, Kepala Tata Usaha, dan Tim Renbang  SMK Negeri 2 Pematangsiantar.

Data angket  model  tertutup  untuk  variabel  pemetaan  mutu  di  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar  adalah mencapai rata-rata  92%, sehingga termasuk kategori sangat baik. Data pemetaan mutu yang masuk dalam kategori sangat baik diperoleh dari pemetaan  berdasarkan  hasil  EDS  (100%),  pemetaan  pada  8  SNP  (86%), pemetaan  didukung  bukti  fisik  (100%),  dan  pemetaan  menggambarkan mutu sekolah (83%).

3.        Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar

Penyusunan  rencana  pemenuhan  mutu  diwujudkan  dalam  bentuk rencana kerja sekolah  (RKS)  berupa rencana kerja jangka menengah (RKJM) dan  rencana  kerja  tahunan  (RKT).  Dalam  menyusun  RKJM/RKT  sekolah melakukan persiapan dan memiliki dasar penyusunan yang tepat. Kemudian dapat dilihat isi dan bagaimana pengesahan serta  sosialisasi RKJM/RKT yang dilakukan sekolah.

Data  tentang  penyusunan  RKJM/RKT  diperoleh  dari  Kepala  Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Jurusan, Kepala Tata Usaha, dan Tim Renbang SMK  Negeri  2 Pematangsiantar.  Data  angket  model tertutup variabel  penyusunan rencana pemenuhan mutu  yang diwujudkan dalam bentuk RKJM/RKT di SMK Negeri 2 Pematangsiantar menunjukkan bahwa penyusunan RKJM/RKT mencapai rata-rata 96%, sehingga termasuk kategori sangat baik.

Data  penyusunan  RKJM/RKT  yang  masuk  dalam  kategori  sangat  baik diperoleh dari persiapan sekolah dalam menyusun RKJM/RKT (100%), dasar penyusunan RKJM/RKT (98%), isi RKJM/RKT (99%), pengesahan RKJM/RKT (97%), dan sosialisasi RKJM/RKT (86%).

4.        Pelaksanaan Pemenuhan Mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar

Pelaksanaan pemenuhan mutu merupakan pelaksanaan program dan kegiatan pemenuhan 8 SNP yang telah disusun dalam rencana kerja sekolah (RKJM/RKT).  Pelaksanaan  pemenuhan  mutu  dapat  dilihat  dari  sekolah melaksanaan program pemenuhan 8 SNP dan bagaimana komitmen seluruh komponen sekolah dalam pelaksanaan pemenuhan mutu.

Data  tentang  pelaksanaan  pemenuhan  mutu  diperoleh  dari  Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Jurusan, Kepala Tata Usaha, dan Tim Renbang SMK Negeri 2 Pematangsiantar.  Data angket model tertutup untuk  variabel pelaksanaan  pemenuhan  mutu  di  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar mencapai  rata-rata  90%,  sehingga  termasuk  kategori sangat baik. Data pelaksanaan pemenuhan mutu  yang masuk dalam kategori sangat baik diperoleh dari sekolah melakukan pemenuhan 8 SNP (97%) dan komitmen komponen sekolah dalam pemenuhan mutu (83%).

5.        Evaluasi Pemenuhan Mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar

Evaluasi  pemenuhan  mutu  merupakan  kegiatan  untuk  melihat pelaksanaan dan hasil  pemenuhan  8 SNP. Evaluasi  dilaksanakan melalui EDS, evaluasi  berbasis tujuan dengan mengikuti tahapan evaluasi.  Data tentang evaluasi  pemenuhan  mutu  diperoleh  dari  Kepala  Sekolah,  Wakil  Kepala Sekolah, Ketua Jurusan, Kepala Tata Usaha, dan Tim Renbang  SMK Negeri 2 Pematangsiantar.  Data angket model tertutup untuk variabel evaluasi pemenuhan mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar menunjukkan  bahwa  evaluasi  pemenuhan  mutu  mencapai  rata-rata  97%,  sehingga  termasuk  kategori sangat  baik.  Data  evaluasi  pemenuhan  mutu  yang  masuk  dalam  kategori sangat  baik  diperoleh  dari  evaluasi  melalui  EDS  (100%),  tujuan  evaluasi (97%), dan tahapan evaluasi (93%).

6.        Penjaminan Mutu Pendidikan di SMK Negeri 2 Pematangsiantar

Berdasarkan  data  penetapan  standar  mutu,  pemetaan  mutu, penyusunan rencana pemenuhan mutu, pelaksanaan pemenuhan mutu, dan evaluasi  pemenuhan  mutu  di  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar mendapat persentase rata-rata 94%, sehingga termasuk dalam kategori sangat baik. 

B.                 Pembahasan

1.        Penetapan Standar Mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar

Penetapan  standar  mutu  merupakan  tahapan  awal  dalam  sistem penjaminan mutu. Standar mutu adalah sebagai gambaran mutu yang akan dicapai  sekolah.  Selain  itu  menurut  pendapat  Nanang  Fattah  (2012:3) bahwa  stakeholder  pendidikan  seperti  orangtua,  masyarakat,  pemerintah, dan dunia industri memiliki persepsi yang berbeda tentang mutu. Perbedaan persepsi ini berimplikasi bagi sekolah atau institusi pendidikan akan perlunya menetapkan standar mutu sebagai acuan dalam mencapai mutu pendidikan.

Oleh  karena  itu,  kedudukan  standar  mutu  memiliki  posisi  yang  sangat penting dalam mewujudkan sekolah yang bermutu. Data  hasil  penelitian  menunjukkan  penetapan  standar  mutu  di  SMK Negeri  2 Pematangsiantar  mencapai  rata-rata  97%  sehingga  termasuk  kategori sangat  baik.  Standar  mutu  bagi  SMK  Negeri 2 Pematangsiantar adalah  sebagai acuan  program  pengembangan  sekolah,  sebagai  arah  dan  koridor  dalam menjalankan fungsi dan mencapai tujuan sekolah, dan sebagai acuan dalam pelayanan kepada masyarakat.  Data penetapan standar mutu yang  masuk dalam  kategori  sangat  baik  diperoleh  dari  dasar  yang  digunakan  sekolah dalam  penetapan  standar  mutu  (100%)  dan  pihak  yang  terlibat  dalam penetapan standar mutu (94%).

Jawaban  angket tertutup menyatakan dasar penetapan standar mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar mengacu pada 8 SNP, penetapan standar mutu mempertimbangkan  kebutuhan  sekolah,  dan  penetapan  standar  mutu mempertimbangkan  kemampuan  sumber  daya  sekolah.  Dari  rangkuman angket terbuka diperoleh keterangan, dasar yang digunakan sekolah dalam menetapkan  standar  mutu  adalah  visi  dan  misi  sekolah,  Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendikbud, dan Standar BSNP. Berdasarkan data tersebut  peneliti  melakukan  wawancara  dengan  Ketua  Renbang  sehingga diperoleh  kesimpulan,  dasar  penetapan  standar  mutu  di  SMK  Negeri 2 Pematangsiantar mengacu pada 8 SNP dengan selalu menyesuaikan peraturan yang berlaku, yaitu: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permendikbud, dan Standar  BSNP.  Penetapan  standar  mutu  di  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar juga berdasar  pada  kebutuhan  sekolah  yaitu  berupa  rumusan  visi  dan  misi sekolah, serta mempertimbangkan kemampuan sumber daya sekolah.

Dasar  yang  digunakan  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar dalam  penetapan standar  mutu,  sejalan  dengan  hasil  penelitian  Musyafa’  Fathoni  dalam Disertasinya  dengan judul “Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Sistem Penjaminan Mutu (Studi Multi Situs di SD Al Falah Tropodo 2 Sidoarjo, SDIT Bina  Insani  Kediri,  dan SDIT  Al  Hikmah  Blitar)”,  dimana  pengelola  sekolah dalam menetapkan standar mutu berpijak pada idealisme sekolah (cita-cita pendirian, visi sekolah, dan profil lulusan yang diharapkan). Adapun faktorfaktor  yang  menjadi  pertimbangan  penetapan  standar  mutu  adalah: kebutuhan  dan  ketrampilan  yang  harus  dikuasai  anak  usia  sekolah  dasar, kebutuhan  orang  tua,  keyakinan  keagamaan,  faktor  ekonomi,  dan  faktor sosial.

Dalam  menetapkan  standar  mutu  yang  perlu  menjadi  perhatian sebagaimana dijelaskan  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (2016:49)  adalah  dengan  melibatkan  seluruh  komponen  sekolah.  SMK Negeri  2 Pematangsiantar dalam  menetapkan  standar  mutu  melibatkan  seluruh komponen sekolah, bahkan melibatkan juga pemangku kepentingan di luar sekolah.  Dari  wawancara  peneliti  dengan  Ketua  Renbang  diperoleh keterangan  bahwa  pelibatan  seluruh  komponen  sekolah  yaitu  melalui perwakilan  dari  masing-masing  unit  kerja  yang  ada  di  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar serta melibatkan juga komite sekolah. Sementara untuk pelibatan pemangku  kepentingan  di  luar  sekolah  yaitu  dari  Dinas  pendidikan  Kota Pematangsiantar yang dalam hal ini diwakili oleh pengawas sekolah.

2.        Pemetaan Mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar

Data  hasil  riset  menunjukkan  pemetaan  mutu  di  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar mencapai rata-rata 92% sehingga termasuk kategori sangat baik. Pemetaan mutu bagi SMK Negeri 2 Pematangsiantar bermanfaat  dalam beberapa hal, yaitu: a) sebagai evaluasi dan koreksi, b) agar dapat diketahui sampai dimana standar mutu itu dilaksanakan, c) mengetahui ketercapaian sebagai feedback  untuk  melakukan  improvement,  dan  d)  memperoleh  gambaran yang jelas situasi dan kondisi sekolah pada waktu tertentu.  Data pemetaan mutu yang masuk kategori sangat baik  diperoleh dari pemetaan berdasarkan hasil  EDS (100%), pemetaan pada 8 SNP (86%), pemetaan didukung bukti fisik (100%), dan pemetaan menggambarkan mutu sekolah (83%).

Pemetaan  berdasarkan  hasil  EDS  mendapat  persentase  100% sehingga termasuk kategori sangat baik. Pelaksanaan EDS  di SMK Negeri 2 Pematangsiantar dilakukan untuk memetakan mutu 8 SNP. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen EDS SMK Negeri 2 Pematangsiantar yang berisi  pemetaan  mutu 8 SNP. Pemetaan dilakukan per SNP, per komponen  SNP, sampai pada per indikator  SNP. Pemetaan pada setiap indikator didukung dengan bukti fisik serta  penjelasan  kondisi  yang  telah  dicapai  pada  setiap  indikatornya. Selanjutnya  diberikan  nilai  tahapan  pengembangan  pada  setiap  indikator dengan skala 1 sampai 4 sesuai bukti fisik yang ada dan kondisi yang telah dicapai. Dengan demikian, pemetaan mutu melalui EDS yang dilakukan SMK Negeri 2 Pematangsiantar mampu menggambarkan mutu sekolah secara akurat.

3.        Penyusunan Rencana Pemenuhan Mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar

Penyusunan  rencana  pemenuhan  mutu  di  satuan  pendidikan diwujudkan  dalam  bentuk  RKS  berupa  RKJM/RKT.  Dari  hasil  riset menunjukkan  penyusunan RKJM/RKT di SMK Negeri 2 Pematangsiantar mencapai rata-rata  96%  sehingga  termasuk  kategori  sangat  baik.  Data  penyusunan RKJM/RKT yang masuk dalam kategori sangat baik diperoleh dari persiapan sekolah  dalam menyusun RKJM/RKT (100%), dasar penyusunan  RKJM/RKT (98%), isi RKJM/RKT (99%), pengesahan  RKJM/RKT (97%), dan sosialisasi RKJM/RKT (86%).

Persiapan  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar dalam  menyusun  RKJM/RKT mendapat  persentase  100%  sehingga  termasuk  kategori  sangat  baik. Persiapan yang dilakukan berupa pembentukan tim penyusun, penyusunan skedul,  study  banding  ke  institusi  lain,  dan  workshop  unit  kerja. Pembentukan tim penyusun menjadi persiapan pertama dalam penyusunan RKJM/RKT  atau  disebut  juga  Rencana  Strategis  (Renstra)  di  SMK  Negeri 2 Pematangsiantar.  Penyusunan  Renstra  di  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar  menjadi  tugas dan tanggung jawab unit kerja Renbang (Perencanaan dan Pengembangan), sehingga  seluruh  tim  penyusun  merupakan  anggota  Renbang.  Dalam struktur  Tim  Penyusun  untuk  Renstra  Tahun  2014-2018,  Kepala  Sekolah berperan sebagai penanggungjawab.

Penyusunan  skedul  yaitu  berupa  penyusunan  rencana  tahapantahapan  kegiatan  yang  akan  dilalui  dalam  penyusunan  Renstra.  Dalam penyusunan Renstra SMK Negeri 2 Pematangsiantar Tahun 2014-2018 dilaksanakan pada bulan Juli 2013 sampai dengan Juni 2014. Adapaun skedulnya adalah sebagai berikut.

Tabel Skedul Penyusunan Renstra

SMK Negeri 2 Pematangsiantar  Tahun 2014-2018

No

Tahap-Tahap Kegiatan

Waktu (Bulan ke)

7

8

9

10

11

12

1

2

3

4

5

6

1

Rapat design draf renstra

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

Tinjauan Peraturan Pemerintah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

Study Banding ke sekolah Unggulan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

Penjaringan masukan dari Unit Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

Workshop Pembuatan Draf Restra

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

Rapat sosialisasi draf renstra

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7

Revisi Renstra

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8

Finalisasi dan Pengesahan Restra

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

9

Penyusunan Program Kerja Tahunan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10

Penerapan Program Kerja

Study  banding  merupakan  rangkaian  tahapan  penyusunan  Renstra SMK Negeri 2 Pematangsiantar Tahun 2014-2018 yang telah disusun dalam skedul. Tujuan  kegiatan  ini  adalah  konsultasi  penyusunan  Renstra  ke  institusi  lain yang terkait. Melalui Surat Tugas No. 424 / 798 / 230. SMK.01, Kepala SMK Negeri  2 Pematangsiantar memberikan  tugas  kepada  20  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan perwakilan dari masing-masing unit kerja untuk melaksanakan konsultasi  penyusunan  Renstra  ke  P4TK/  VEDC  Pematangsiantar  pada tanggal 27 dan 28 September 2013.

Jawaban  angket  tertutup  menyatakan  dasar  yang  digunakan  SMK Negeri 2 Pematangsiantar dalam menyusun RKJM/RKT meliputi: peta mutu, visi dan misi sekolah, tujuan sekolah, dan kebijakan mutu sekolah. Dari rangkuman angket terbuka diperoleh keterangan, dasar yang digunakan sekolah dalam menyusun  RKJM/RKT  yaitu:  visi  misi  sekolah,  hasil  EDS,  Sekolah  Rujukan, SED-TVET,  Teaching Factory, dan  Output  Management Review. 

Berdasarkan data  tersebut  penulis  melakukan  wawancara  dengan  Ketua  Renbang sehingga  diperoleh  keterangan,  saat  ini  sekolah  memiliki  tiga  RKS  yaitu Renstra, SDP (School Development Plan), dan dokumen ISO. Renstra berisi program  pemenuhan  8  SNP  dan  dasar  yang  digunakan  untuk  menyusun Renstra yaitu visi misi sekolah, tujuan sekolah, kebijakan mutu sekolah, dan hasil EDS atau peta mutu.  SDP merupakan RKS yang berisi perencanaan SMK Negeri  2 Pematangsiantar sebagai  Sekolah  Rujukan,  sedangkan  dokumen  ISO merupakan  RKS  berdasarkan  SMM  ISO  9001:2015.  Kedepannya  sekolah akan menyusun ketiga RKS ini menjadi satu.

Dokumen Rencana Strategis (Rencana Kerja Jangka Menengah) SMK Negeri  2 Pematangsiantar Tahun  2014-2018  berisi:  1)  latar  belakang,  identifikasi pelanggan dan stakeholder, kondisi umum dan profil sekolah, serta landasan dan  acuan;  2)  visi,  misi,  kebijakan  mutu,  dan  nilai-nilai;  3)  lingkungan strategis  internal  (analisis  kekuatan  dan  kelemahan),  lingkungan  strategis eksternal (analisis peluang dan tantangan), dan  faktor penentu keberhasilan; 4) tujuan, sasaran, dan strategi; 5) rencana kerja operasional berisi rencana kerja  lima  tahunan,  rencana  kerja  tahunan,  dan  pengukuran  dan  evaluasi kinerja;  serta  6)  penutup.  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan Menengah (2016:31) menjelaskan bahwa dalam rencana pemenuhan mutu sedikitnya berisikan tanggung jawab pelaksana, dilengkapi dengan kerangka waktu,  tenggang  waktu dan ukuran keberhasilan.  Pada rencana kerja lima tahunnan (RKJM) SMK Negeri 2 Pematangsiantar berisi rencana pemenuhan 8 SNP yang  dilengkapi  aspek,  indikator,  dan  strategi  pelaksanaan.  Sementara dalam rencana kerja tahunannya (RKT) dilengkapi dengan kegiatan, tujuan, indikator  keberhasilan,  bentuk  kegiatan/  bukti,  jadwal/  bulan,  dan  sumber dana.

Dokumen  Rencana Strategis (Rencana Kerja Jangka Menengah) SMK Negeri  2 Pematangsiantar Tahun  2014-2018  disahkan  oleh  Kepala  Sekolah.  Dari wawancara  peneliti  dengan  Ketua  Renbang  diperoleh  keterangan, pengesahan  oleh  Kepala  Sekolah  dilakukan  dengan  persetujuan  komite sekolah melalui mekanisme rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unit  kerja  di  SMK  Negeri 2 Pematangsiantar.  Sementara  Dinas  Pendidikan  Kota sebatas  mengetahui  dan  akan  diperiksa  saat  tinjauan  ke  sekolah.  Pada kesempatan itu juga  sebagai bagian dari sosialisasi Renstra yang dilakukan sekolah,  disamping  masing-masing  unit  kerja  nantinya  dibagikan  hardcopy Renstra.

4.        Pelaksanaan Pemenuhan Mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar

Dari  hasil  riset  menunjukkan  pelaksanaan  pemenuhan  mutu  di SMK Negeri 2 Pematangsiantar mencapai  rata-rata  90% sehingga termasuk kategori sangat baik.  Data pelaksanaan pemenuhan mutu yang masuk dalam kategori sangat baik diperoleh dari sekolah melakukan pemenuhan 8 SNP (97%) dan komitmen komponen sekolah dalam pemenuhan mutu (83%).

SMK  Negeri  2 Pematangsiantar melakukan  pemenuhan  mutu  melalui pelaksanaan  program  dan  kegiatan  yang  telah  disusun  dalam  RKJM/RKT meliputi: pemenuhan Standar Isi, pemenuhan Standar Proses, pemenuhan Standar  Kompetensi  Lulusan,  pemenuhan  Standar  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan,  pemenuhan  Standar  Sarana  dan  Prasarana,  pemenuhan Standar  Pengelolaan,  pemenuhan  Standar  Pembiayaan,  dan  pemenuhan Standar  Penilaian  Pendidikan.  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan Menengah (2016:37)  menjelaskan, implementasi pemenuhan mutu satuan pendidikan  adalah  realisasi  seluruh  program  dan  kegiatan  yang  telah dirancang  dan  telah  tertuang  dalam  dokumen  perencanaan  pemenuhan mutu  satuan  pendidikan  yang  harus  dikerjakan  oleh  seluruh  pemangku kepentingan. Pelaksanaan program dan kegiatan pemenuhan 8 SNP di SMK Negeri 2 Pematangsiantar dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja sesuai tugas dan  tanggung  jawabnya  masing-masing.  Unit  kerja  melakukan  persiapan dan  membuat  perencanaan  pelaksanaan  program  untuk  selanjutnya dilaksanakan dengan sebaik mungkin.

Seluruh  pemangku  kepentingan  di  satuan  pendidikan  harus  memiliki komitmen untuk  mengimplementasikan program dan kegiatan pemenuhan 8 SNP (Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; 2016:37). Data komitmen komponen sekolah di SMK Negeri 2 Pematangsiantar dalam melaksanaan pemenuhan  mutu  mendapat  persentase  sebesar  83%  sehingga  termasuk kategori sangat baik.  Wawancara peneliti dengan Ketua Renbang diperoleh keterangan bahwa pada dasarnya seluruh warga sekolah selalu terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah. Para guru yang memiliki jabatan fungsional di sekolah juga memiliki komitmen yang tinggidalam mendukung pelaksanaan pemenuhan mutu sekolah, dapat dilihat dari rajin  mengikuti  rapat-rapat,  aktif  memberi  pendapat  dan  mengajukan usulan, dan tanggungjawab terhadap tugas yang dibebankan padanya.

5.        Evaluasi Pemenuhan Mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar

Dari  hasil  penelitian  menunjukkan  evaluasi  pemenuhan  mutu  di  SMK Negeri  2 Pematangsiantar mencapai  rata-rata  97%  sehingga  termasuk  kategori sangat  baik.  Data  evaluasi  pemenuhan  mutu  yang  masuk  dalam  kategori sangat  baik  diperoleh  dari  evaluasi  melalui  EDS  (100%),  tujuan  evaluasi (97%), dan tahapan evaluasi (93%).

Jawaban  angket  tertutup  menyatakan  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar melaksanakan evaluasi pemenuhan mutu melalui EDS.  Wawancara peneliti dengan  Ketua  Renbang  memperoleh  keterangan  bahwa  SMK  Negeri 2 Pematangsiantar rutin  tiap  tahun  melaksanakan  EDS  yang  dilaksanakan  di  akhir tahun  pelajaran.  EDS  dilaksanakan  untuk  mengetahui  ketercapaian  kinerja sekolah atas apa yang telah direncanakan.  Evaluasi yang dilakukan melalui EDS berfokus pada hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan pemenuhan 8 SNP yang telah disusun dalam RKT, sehingga pedoman dalam evaluasinya berdasar indikator keberhasilan pada RKT.

Selain  pada  hasil,  evaluasi  pemenuhan  mutu  juga  dilakukan  untuk melihat  keterlaksanaan suatu program dan kegiatan yang  telah ditetapkan di SMK Negeri 2 Pematangsiantar.  Pengukuran dan evaluasi  keterlaksanaan suatu program dan kegiatan yang telah ditetapkan diperlukan oleh SMK Negeri 2 Pematangsiantar,  dengan  tujuan:  1)  pengukuran  tingkat  keterlaksanaan  program kegiatan  yang  sudah  ditetapkan;  2)  pengukuran  komitmen  dan  efektifitas kinerja  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan;  3)  penentuan  “lost  of opportunity”, kehilangan kesempatan jika program kegiatan tidak terlaksana dengan  baik,  4)  mendeteksi  secara  dini  pelemahan  kinerja  sekolah;  5) pengukuran tingkat efisiensi waktu dan biaya program kegiatan; 6) sebagai acuan penyusunan Rencana Strategi yang akan datang; dan 7) pengukuran akuntabilitas unit kerja. Metode pengukuran dan evaluasi tersebut dilakukan dengan menetapkan petugas yang sesuai dengan bidang tugas yang sesuai, untuk selanjutnya  dilaporkan kepada Kepala Sekolah atau disampaikan pada rapat manajemen sekolah.

Ditemukannya  permasalahan  yang  dihadapi  dalam  pelaksanaan pemenuhan  mutu  menjadi  salah  satu  tujuan  dilakukannya  evaluasi. Wawancara peneliti dengan Ketua Renbang memperoleh keterangan bahwa dalam  kegiatan  evaluasi  pemenuhan  mutu  juga  dilakukan  diskusi  untuk saling  menyampaikan  keluhan  yang  dirasakan  oleh  personil  yang  terlibat dalam pelaksanaan program, sehingga dapat ditemukan permasalahan baik yang  dirasakan  masing-masing  individu  mapun  kelompok  serta  semua  hal yang mendukung pelaksanaan program. Dari permasalahan yang ditemukan selanjutnya  dirumuskan  rekomendasi  perbaikan  yang  harus  dilakukan.

Permasalahan  yang  ditemui  sekolah  dalam  pelaksanaan  pemenuhan  mutu beserta cara mengatasi yang dilakukan yaitu: 1) hambatan waktu dan biaya diatasi dengan cara diprogramkan atau dilaksanakan pada tahun berikutnya atau  dilaksanakan  secara  berjenjang;  2)  hambatan  sibuk  mengajar  cara mengatasinya dengan cari waktu tepat untuk melaksanakan koordinasi dan pelatihan; dan 3) hambatan kurangnya sarana dan prasarana diatasi dengan cara dilakukan pemenuhan secara berkelanjutan.

Selain  berdasarkan  permasalahan,  rekomendasi  perbaikan  juga dirumuskan dari indikator yang belum dicapai maksimal. Rekomendasi yang dirumuskan  pada  dasarnya  berupa:  memperbaiki  hasil  pemenuhan, meningkatkan  target  yang  belum  tercapai,  memperbaiki  hasil  temuan, peningkatan aspek yang memungkinkan, dan penetapan sasaran mutu lebih meningkat. Hal ini sesuai dengan penjelasan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (2016: 15) bahwa luaran dari kegiatan evaluasi selaian laporan  pelaksanaan  pemenuhan  SNP  dan  implementasi  rencana pemenuhan  mutu  oleh  satuan  pendidikan,  juga  rekomendasi  tindakan perbaikan  jika  ditemukan  adanya  penyimpangan  dari  rencana  dalam pelaksanaan  pemenuhan  mutu.  Dengan  demikian  ada  jaminan  kepastian terjadinya peningkatan mutu berkelanjutan.

6.        Penjaminan Mutu Pendidikan di SMK Negeri 2 Pematangsiantar

Dari  hasil  penelitian  diperoleh  data  bahwa  pelaksanaan  penjaminan mutu  pendidikan  di  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar mendapat  persentase  94% sehingga  termasuk  dalam  kategori  sangat  baik.  Data  pelaksanaan penjaminan  mutu  pendidikan  yang  masuk  dalam  kategori  sangat  baik diperoleh  dari  penetapan  standar  mutu  (97%),  pemetaan  mutu  (92%), penyusunan  rencana  pemenuhan  mutu  (96%),  pelaksanaan  pemenuhan mutu (90%), dan evaluasi pemenuhan mutu (97%).

Penetapan  standar  mutu  di  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar mengacu  8  SNP dengan selalu menyesuaikan peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang, Peraturan  Pemerintah,  Permendikbud,  dan  standar  BSNP,  serta mempertimbangkan visi, misi, dan kemampuan sumber daya sekolah. Dalam menetapkan  standar  mutu  melibatkan  perwakilan  dari  masing-masing  unit kerja sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah.

Setelah sekolah menetapkan standar mutu, maka langkah selanjutnya adalah sekolah melakukan pemetaan mutu. Pemetaan mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar dilakukan berdasarkan hasil EDS untuk memetakan mutu 8 SNP. Pemetaan mutu  8 SNP didukung bukti fisik, sehingga dapat menggambarkan mutu sekolah secara akurat. Gambaran mutu sekolah ini sebagai  feedback untuk melakukan  improvement  mutu sekolah melalui penyusunan program dan kegiatan peningkatan yang dituangkan ke dalam RKJM/RKT.

Dalam  menyusun  RKJM/RKT,  SMK  Negeri 2 Pematangsiantar   melakukan beberapa pesiapan, yaitu: pembentukan tim penyusun, penyusunan skedul, study  banding,  dan  workshop  unit  kerja.  Dasar  yang  digunakan  dalam menyusun  RKJM/RKT  tersebut  diantaranya:  peta  mutu  hasil  EDS,  visi  misi sekolah,  tujuan  sekolah,  dan  kebijakan  mutu  sekolah.  RKJM/RKT  berisi program  dan  kegiatan  pemenuhan  8  SNP,  tujuan,  indikator  keberhasilan, bentuk  kegiatan/  bukti,  jadwal/  bulan,  dan  sumber  dana.  RKJM/RKT disahkan  oleh  Kepala  Sekolah  atas  persetujuan  komite  sekolah  dan disosialisasikan  kepada  seluruh  unit  kerja  sekolah  melalui  rapat  dan pembagian hardcopy Renstra.

Pelaksanaan pemenuhan mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar merupakan realisasi program dan kegiatan RKJM/RKT  yang  dilaksanakan oleh masingmasing unit kerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Dalam pelaksanaan pemenuhan  mutu  ini  dilakukan  dengan  komitmen  dari  seluruh  komponen sekolah,  sehingga  pelaksanaan  pemenuhan  mutu  dapat  berjalan  dengan baik. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala Sekolah atau disampaikan pada rapat manajemen sekolah. Dari evaluasi ditemukan juga permasalahan yang dihadapi sekolah yang kemudian dirumuskan rekomendasi perbaikannya.


BAB V

SIMPULAN REKOMENDASI 

A.                 Simpulan

Berdasarkan  hasil  penelitian  dan  pembahasan  yang  telah  dilakukan,  dapat disimpulkan bahwa penjaminan mutu pendidikan di SMK Negeri 2 Pematangsiantar adalah sebagai berikut.

1.        Penetapan standar mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar mencapai persentase ratarata 97% sehingga masuk kategori sangat baik. Penetapan standar mutu yang mencapai  kategori  sangat  baik  diperoleh  dari  dasar  dalam  penetapan  standar mutu  (100%)  dan  pihak  yang  terlibat  dalam  penetapan  standar  mutu  (94%). Dasar  penetapan  standar  mutu  mengacu  8  SNP  dengan  selalu  menyesuaikan peraturan  8  SNP  yang  berlaku,  serta  mempertimbangkan  visi,  misi,  dan kemampuan  sumber  daya  sekolah.

2.        Pemetaan mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar mencapai persentase rata-rata 92% sehingga masuk kategori sangat baik. Pemetaan mutu yang mencapai kategori sangat baik diperoleh dari pemetaan berdasarkan hasil EDS (100%), pemetaan pada  8  SNP  (86%),  pemetaan  didukung  bukti  fisik  (100%),  dan  pemetaan menggambarkan mutu sekolah (83%).  Pemetaan mutu dilakukan berdasarkan hasil EDS untuk memetakan mutu 8 SNP dengan didukung bukti fisik, sehingga dapat menggambarkan mutu sekolah secara akurat.

3.        Penyusunan  rencana  pemenuhan  mutu  yang  diwujudkan  dalam  bentuk RKJM/RKT  di  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar mencapai  persentase  rata-rata  96% sehingga  masuk  kategori  sangat  baik.  Penyusunan  RKJM/RKT  yang  mencapai kategori  sangat  baik  diperoleh  dari  persiapan  sekolah  dalam  menyusun RKJM/RKT (100%), dasar penyusunan RKJM/RKT (98%), isi RKJM/RKT (99%), pengesahan  RKJM/RKT  (97%),  dan  sosialisasi  RKJM/RKT  (86%).  Persiapan sekolah  berupa pembentukan tim penyusun, penyusunan skedul,  study banding, dan  workshop  unit  kerja.  Dasar  yang  digunakan  dalam  menyusun  RKJM/RKT yaitu visi misi sekolah, tujuan sekolah, kebijakan mutu sekolah, dan hasil EDS. RKJM/RKT  berisi  program  dan  kegiatan  pemenuhan  8  SNP,  tujuan,  indikator keberhasilan,  bentuk  kegiatan/  bukti,  jadwal/  bulan,  dan  sumber  dana. RKJM/RKT disahkan oleh Kepala Sekolah atas persetujuan komite sekolah dan disosialisasikan  kepada  seluruh  unit  kerja  melalui  rapat  dan  pembagian hardcopy RKJM/RKT.

4.        Pelaksanaan pemenuhan mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar mencapai persentase rata-rata  90% sehingga masuk kategori sangat baik. Pelaksanaan pemenuhan mutu  yang  mencapai  kategori  sangat  baik  diperoleh  dari  sekolah  melakukan pemenuhan 8 SNP (97%) dan komitmen komponen sekolah dalam pemenuhan mutu  (83%).  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar  melakukan  pemenuhan  mutu  melalui realisasi  program  dan  kegiatan  pemenuhan  8  SNP  yang  telah  disusun  dalam RKJM/RKT dengan didukung komitmen dari seluruh komponen sekolah.

5.        Evaluasi pemenuhan mutu di SMK Negeri 2 Pematangsiantar mencapai persentase ratarata 97% sehingga masuk kategori sangat baik.  Evaluasi pemenuhan mutu yang mencapai  kategori  sangat  baik  diperoleh  dari  evaluasi  melalui  EDS  (100%), tujuan evaluasi (97%), dan tahapan evaluasi (93%). Evaluasi pemenuhan mutu dilakukan  melalui  EDS  untuk  melihat  hasil  pelaksanaan  pemenuhan  8  SNP. Selain  hasil,  evaluasi  dilakukan  untuk  melihat  keterlaksanaan  program  yang telah ditetapkan dengan menetapkan petugas evaluasi sesuai bidang tugasnya, untuk  selanjutnya  dilaporkan  kepada  Kepala  Sekolah  atau  disampaikan  pada rapat  manajemen  sekolah. 

B.                 Saran

Berdasarkan  riset  yang  sudah  dilakukan,  saran  yang  dapat  diberikan adalah sebagai berikut.

1.        Bagi  SMK  Negeri  2 Pematangsiantar,  hasil  evaluasi  penjaminan  mutu  pendidikan menunjukkan  sudah  sangat  baik,  sehingga  dapat  digunakan  sebagai  acuan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan selanjutnya.

2.        Bagi sekolah lain, hasil penelitian evaluasi penjaminan mutu pendidikan di SMK Negeri  2 Pematangsiantar dapat  dijadikan  sebagai  rujukan  dalam  melaksanakan penjaminan  mutu  pendidikan,  karena  penjaminan  mutu  pendidikan  di  SMK Negeri 2 Pematangsiantar sudah dilaksanakan dengan sangat baik.


DAFTAR PUSTAKA

Ara  Hidayat  &  Imam  Machali.  (2012).  Pengelolaan  Pendidikan.  Yogyakarta: Kaukaba.

Badan  Akreditasi  Nasional  Sekolah/Madrasah.  (2015).  Peringkat  Akreditasi  SMK. Diakses dari bansm.or.id/akreditasi/rekapitulasi pada tanggal 28 November 2018, Jam 10.10 WIB. 

Danang  D.W.  (2008).  Pelaksanaan  Manajemen  Penjaminan  Mutu  Pendidikan  Di SMK N 2 Depok. Skripsi. FT UNY. 

Djudju Sudjana. (2008). Evaluasi Program Pendidikan Luar Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 

Edward  Sallis.  (2010).  Manajemen  Mutu  Terpadu  Pendidikan.  (Alih  bahasa:  Dr. Ahmad Ali Ryadi & Fahrurrozi, M.Ag.). Jogjakarta: IRCiSoD.

Engkoswara & Aan Komariah. (2010). Administrasi Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Husaini  Usman.  (2012).  Kepemimpinan  Pendidikan  Kejuruan.  Yogyakarta:  Uny Press.

Husaini  Usman. (2006).  Manajemen: Teori, Riset, Dan Praktek  Pendidikan.  Jakarta: Bumi Aksara.

Kemdikbud. (2016).  Pedoman Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Kemdikbud

Kemdikbud.  (2016).  Petunjuk  Pelaksanaan  Penjaminan  Mutu  Pendidikan  oleh Satuan Pendidikan. Jakarta: Kemdikbud.

Musyafa’  Fathoni.  (2009).  Peningkatan  Kualitas  Pendidikan  Melalui  Sistem Penjaminan Mutu (Studi Multi Situs di SD Al Falah Tropodo 2 Sidoarjo, SDIT Bina Insani Kediri, dan SDIT Al Hikmah Blitar). Disertasi. PPs-UM.

Nanang  Fattah. (2012).  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Oemar  H.  Malik.  (1990).  Pendidikan  Tenaga  Kerja  Nasional,  Kejuruan, Kewiraswastaan, Dan Manajemen. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.\

Patna  Sustiwi.  (2016).  Keefektifan  Penjaminan  Mutu  Standar  Proses  Di  Sdn Kaliurang  2  Kecamatan  Pakem  Kabupaten  Sleman.  Diakses  dari journal.uny.ac.id pada tanggal 20 Januari 2017, jam 14.16 WIB.

Peraturan  Pemerintah  No.  13  Tahun  2015  Tentang  Perubahan  Kedua  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  Tentang  Standar  Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan 

Peraturan  Pemerintah  No.  32  Tahun  2013  Tentang  Perubahan  Atas  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan  Pemerintah  No.  66  Tahun  2010  Tentang  Perubahan  Atas  Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan 

Permendikbud  No.  20  Tahun  2016  Tentang  Standar  Kompetensi  Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah 

Permendikbud  No.  21  Tahun  2016  Tentang  Standar  Isi  Pendidikan  Dasar  dan Menengah 

Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Permendikbud  No.  23  Tahun  2016  Tentang  Standar  Penilaian  Pendidikan  Dasar Dan Menengah.

Permendikbud No. 70 Tahun 2013 Tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Permendiknas No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah Madrasah.

Permendiknas  No.  16   Tahun  2007  Tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik  Dan Kompetensi Guru.

Permendiknas  No  19  Tahun  2007  Tentang  Standar  Pengelolaan  Pendidikan  oleh Satuan Pendidikan.

Permendiknas No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.

Permendiknas No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah Madrasah.

Permendiknas  No.  26  Tahun  2008  Tentang  Standar  Tenaga  Laboran  Sekolah Madrasah.

Permendiknas  No.  40  Tahun  2008  Tentang  Standar  Sarana  Prasarana  Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Putut  Hargiyarto.  (2011).  Analisis Kondisi Dan Pengendalian Bahaya Di Bengkel/Laboratorium  Sekolah  Menengah  Kejuruan.  Diakses  dari  journal.uny.ac.id pada tanggal 20 Januari 2017, jam 13.39 WIB.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan RrD). Bandung: Alfabeta.

 Suharsimi Arikunto. (1990). Manajemen Penelitian. Jakarta: Rineka Cipt 

Suharsimi  Arikunto  &  Cepi  Safrudin  A.J.  (2014).  Evaluasi  Program  Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara 

Suwandi.  (2016).  Analisis  Studi Kebijakan Pengelolaan  Guru  Smk  Dalam Rangka Peningkatan  Mutu  Pendidikan.  Diakses  dari  journal.uny.ac.id  pada  tanggal 20 Januari 2017, jam 13.17 WIB.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Wardiman  Djojonegoro.  (1999).  Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia  melalui Sekolah Menengah Kejuruan. Jakarta: Balai Pustaka.

Wirawan. (2012). Evaluasi: Teori, Model, Standar, Aplikasi, Dan Profesi. Depok: PT Rajagrafindo Persada.




No comments:

Post a Comment