Sunday, January 17, 2021

 

Pertemuan 2

CONTROLERSHIP-FUNGSI CONTROLLERSHIP

Oleh : Antonius Gultom - Universitas HKBP Nommensen

A.                 Materi  Pembelajaran

Fungsi Controllership

B.                 Kegiatan Pembelajaran

1.        Prinsip Controllership

Salah satu rintangan terhadap perkembangan fungsi controllership adalah perasaan pada sebagian pimpinan, bahwa perusahaannya berbeda dan tidak memerlukan metode pengendalian yang modern. Pada dasarnya masalah-masalah manajemen tidak jauh berbeda di antara berbagai jenis industry dan perusahaan. Kekhusuan dalam operasi-operasi kecil atau mendetail dari berbagai jenis perusahaan terhadap pembatasan ekonomis dan politis yang mengelilingi mereka. Perusahaan listrik, telepon, dan air (public utility), perusahaan asuransi, perantara, hotel, perusahaan rekreasi, institusi keuangan, dan toko serba ada menunjukkan contoh-contoh dari kekhusuan dalam organisasi dan prosedur, tetapi dapat ditegaskan kembali bahwa masalah pokoknya adalah serupa.

Controller yang memahami secara seksama masalah pokok dari pengendalian akuntansi (accounting control), dapat dengan mudah menerapkannya pada industry dan perusahaanny sendiri.

2.        Fungsi Controllership

Tanggungjawab dan kegiatan fungsional pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai berikut:

1)        Perencanaan (planning). Menetapkan dan memelihara suatu rencana operasi yang terintegrasi sejalan dengan sasaran dan tujuan perusahaan, baik jangka pendek maupun jangka panjang, menganalisa, merevisi (bila perlu), mengkomunikasikan kepada semua tingkat manajemen serta menggunakan sistem-sistem dan prosedur-prosedur yang cocok.

2)        Pengendalian (control). Mengembangkan dan merevisi norma-norma (standars) yang memuaskan sebagai ukuran pelaksanaan dan menyediakan pedoman serta bantuan kepada para anggota manajemen yang lain dalam menjamin adanya penyesuaian hasil pelaksanaan yang sebenarnya terhadap norma standar.

3)        Pelaporan (reporting). Menyusun, menganalisa dan menginterprestasikan hasil-hasil keuangan untuk digunakan oleh manajemen dalam proses pengembalian keputusan, mengevaluasi data dalam hubungannya dengan tujuan perusahaan dan tujuan satuan organisasinya.

4)        Akuntansi (accounting). Mendisiplin, menetapkan dan memelihara sistem akuntansi keuangan dan biaya pada semua jenjang perusahaan termasuk untuk perusahaan secara menyeluruh, per divisi, per pabrik, dan per satuan untuk dapat mencatat secara wajar semua transaksi keuangan dalam pembukuan agar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang sehat disertai dengan pengendalian intern (internal control) yang memadai.

5)        Tanggungjawab utama lainnya. Mengelola dan mengawasi fungsi-fungsi misalnya fungsi perpajakan termasuk saling berhadapan dengan inspeksi pajak; memelihara hubungan yang sesuai dengan auditor intern dan ekstern; mengadakan dan menata program-program asuransi; mengembangkan dan memeliharan sistem dan prosedur; mengembangkan program penyimpanan catatan; mengawasi fungsi kebendaharaan ang telah dilimpahkan; membentuk program mengenai hubungan dengan para investor dan dengan masyarakat umum; serta mengarahkan fungsi-fungsi lain yang telah dilimpahkan

3.        Sumber kewenangan Controllership.

Definisi yang jelas mengenai tugas, kewenangan dan tanggungjawab biasanya dipandang sebagai syarat mutlak bagi adanya pelaksanaan yang baik. Yang pasti pada perusahaan-perusahaan besar, dan mungkin juga pada perusahaan-perusahaan kecil, luasnya kewenangan dan tanggungjawab controller dapat ditetapkan menurut salah satu dari ketiga cara berikut; (1) sesuai dengan ketetntuan dalam anggaran rumah tangga, (2) menurut resolusi dari komisi eksekutif, atau (3) menurut perintah umum dari presiden direktur.

Ketentuan-ketentuan dalam anggaran rumah tangga dapat berbeda-beda isinya yang menyangkut fungsi controllership. Akan tetapi, pada pokoknya kebanyakan menyatakan bahwa “controller dapat menjadi pejabat utama yang diserahi tugas menyelenggarakan catatan pembukuan perusahaan. “ selanjutnya sebagian besar ketentuan juga mencakup pernyataan bahwa “dia dapat memiliki wewenang dan tugas-tugas lain yang mungkin dilimpahkan padanya oleh dewan direksi, atau oleh komisi eksekutif, atau oleh presiden direktur.

No comments:

Post a Comment