PAJAK
Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar
oleh setiap warga negara (Wajib Pajak) kepada negara dan akan digunakan untuk
kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak juga merupakan salah satu
sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan instansi yang memungut pajak di Indonesia,
pajak dibedakan menjadi dua jenis yaitu pajak negara atau pajak pusat dan pajak daerah atau pajak yang dipungut pemerintah
daerah.
Pajak
Negara (Pajak Pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan
digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga. Pemungutan pajak
negara memiliki tujuan pemerataan penghasilan bagi pemerintah daerah di
Indonesia.
Pajak
Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang (UU)
Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan sepenuhnya
untuk keperluan negara bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Artikel ini
akan menguraikan penjelasan mengenai pengertian pajak negara dan pajak
pemerintah.
Pengertian
Pajak Negara dan Pajak Pemerintah
Pengertian
Pajak Negara (Pajak Pusat)
Pajak Negara (Pajak Pusat)
merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga. Pemungutan pajak negara memiliki
tujuan pemerataan penghasilan bagi pemerintah daerah di Indonesia. Bagi hasil
diperlukan untuk menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
sebagai wujud keseimbangan penerimaan antara pusat dan daerah atas pajak yang
dipungut oleh negara (pusat) dan bersumber berada di daerah.
Jenis-Jenis
Pajak Negara
1. Pajak Penghasilan (PPh): Pajak
Penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan,
perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak Penghasilan dapat bersifat
progresif, proporsional atau regresif.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap
pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke
konsumen. Adapun penerapan PPN di Indonesia menganut sistem tarif tunggal,
yaitu sebesar 10%.
3. Bea Materai: Bea materai
adalah pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen, seperti surat perjanjian,
akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek. Dimana
dokumen-dokumen tersebut memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah
tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan.
4. Cukai: Cukai adalah
pungutan yang dilakukan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang
menikmati atau menggunakan objek cukai.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas
tanah dan bangunan karena adanya kepentingan dan/atau kedudukan sosial ekonomi
yang lebih baik bagi perorangan atau badan yang mempunyai hak atasnya atau
memperoleh manfaat daripadanya.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : BPHTB
adalah bea yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan.
Apa itu Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah?
Ketentuan mengenai pemungutan pajak oleh pemerintah
daerah ini diatur dalam Undang-Undang
No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(PDRD).
Pengertian Pajak Daerah?
Merujuk UU PDRD, pengertian Pajak Daerah adalah kontribusi
wajib pajak kepada kepala Daerah yang tertutang oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini digunakan untuk
keperluan daerah dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat daerah tersebut.
Pemungutan pajak daerah bersifat dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak Daerah juga merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah (APBD) yang penting untuk membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dan pembangunan. Setiap nominal pembayaran pajak yang disetor ke daerah,
selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang bersangkutan.
Pihak Pemungut Pajak Daerah
Pajak daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan
Peraturan Daerah. Wewenang pemungutan pajak dilaksanakan oleh Pemda dan
hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan. Pajak daerah ini berlaku pada provinsi, kabupaten dan/atau
kota.
Pembayar Pajak Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pihak atau masyarakat yang melakukan pembayaran pajak pada
Pemda yang bersangkutan tidak akan merasakan manfaat langsung dari pajak
tersebut. Sebab
pengalokasian Pajak Daerah digunakan hanya untuk kepentingan umum daerah yang
bersangkutan, seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja
baru, dan lainnya.
4 Fungsi Pemungutan Pajak Daerah
Berdasarkan peraturan perundangan pajak daerah, berikut
empat fungsi dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah:
1. Fungsi Anggaran
Pajak daerah sebagai bagian dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk pendanaan rutin.
1)
Belanja rutin daerah seperti:
2)
Belanja pegawai
3)
Belanja barang
4)
Pemeliharaan
5)
Pembangunan
6)
Sebagai tabungan pemerintah
daerah
2. Fungsi
Mengatur
Pemerintah daerah mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijaksanaan pajak daerah. Melalui fungsi ini, dana dari pajak daerah dapat
digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan
dan mengurangi masalah perekonomian.
Misalnya, jika pemerintah ingin menarik penanam modal, maka
dapat diberikan keringanan pajak pada sektor tertentu. Dengan demikian,
diharapkan akan ada penyerapan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan.
3. Fungsi
Stabilitas
Tersedianya pajak daerah membantu pemerintah untuk
menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi. Tetapi
untuk dapat memenuhi fungsi ini, pemungutan dan penggunaan pajak harus
dilakukan secara efektif dan efisien.
4. Fungsi Restribusi Pendapatan
Pajak daerah yang ada digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membuka lapangan kerja baru, sehingga terjadi pemerataan pendapatan agar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol. Pajak daerah diharapkan dapat meningkatkan pemerataan di setiap daerah. Karena penyaluran pajak yang baik akan meningkatkan kualitas pembangunan.
Kriteria
Pemungutan Pajak Daerah
Perlu Anda pahami,
dalam proses pemungutan pajak daerah terdapat beberapa kriteria yang harus
diperhatikan, antara lain:
1. Sifatnya pajak dan bukan
retribusi. Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan
Undang-Undang.
2. Obyek pajak terletak atau
terdapat di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan dan mempunyai
mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah kota atau
kabupaten yang bersangkutan.
3. Obyek dan dasar pengenaan pajak
tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
4. Potensi pajak hasil penerimaan
pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan.
5. Berdampak ekonomi positif. Pajak
tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber
daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor.
6. Memperhatikan aspek keadilan dan
kemampuan masyarakat.
7. Menjaga kelestarian lingkungan.
Pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada Pemda atau masyarakat luas
untuk merusak lingkungan.
No comments:
Post a Comment