Thursday, January 30, 2025

KUNJUNGAN BAPAK IRJEN POL KRISNO HALOMOAN SIREGAR, S.I.K. M.H (Gubernur Akpol) beserta Ibu EVI KRISNO

 

Trimakasih buat Bapak Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, S.I.K.,M.H (Gubernur Akpol), beserta Ibu Evi Krisno dan rombongan atas kunjungannya ke Kampus Kami STT Suwarnadwipa Medan, Semoga Bapak dan Ibu panjang umur dan sehat selalu...selamat bertugas...



















































Saturday, January 18, 2025

PAJAK

 

                                                                        

PAJAK

Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar oleh setiap warga negara (Wajib Pajak) kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak juga merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Berdasarkan instansi yang memungut pajak di Indonesia, pajak dibedakan menjadi dua jenis yaitu pajak negara atau pajak pusat dan pajak daerah atau pajak yang dipungut pemerintah daerah.

Pajak Negara (Pajak Pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga. Pemungutan pajak negara memiliki tujuan pemerataan penghasilan bagi pemerintah daerah di Indonesia.

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan sepenuhnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Artikel ini akan menguraikan penjelasan mengenai pengertian pajak negara dan pajak pemerintah.

Pengertian Pajak Negara dan Pajak Pemerintah

Pengertian Pajak Negara (Pajak Pusat)

Pajak Negara (Pajak Pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga. Pemungutan pajak negara memiliki tujuan pemerataan penghasilan bagi pemerintah daerah di Indonesia. Bagi hasil diperlukan untuk menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wujud keseimbangan penerimaan antara pusat dan daerah atas pajak yang dipungut oleh negara (pusat) dan bersumber berada di daerah.

Jenis-Jenis Pajak Negara

1.   Pajak Penghasilan (PPh): Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak Penghasilan dapat bersifat progresif, proporsional atau regresif.

2.   Pajak Pertambahan Nilai (PPN): PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Adapun penerapan PPN di Indonesia menganut sistem tarif tunggal, yaitu sebesar 10%.

3.   Bea Materai: Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek. Dimana dokumen-dokumen tersebut memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perpajakan.

4.   Cukai: Cukai adalah pungutan yang dilakukan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati atau menggunakan objek cukai.

5.    Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya kepentingan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi perorangan atau badan yang mempunyai hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya.

6.     Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) : BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan.

Apa itu Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah?

Ketentuan mengenai pemungutan pajak oleh pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pengertian Pajak Daerah?

Merujuk UU PDRD, pengertian Pajak Daerah adalah kontribusi wajib pajak kepada kepala Daerah yang tertutang oleh orang pribadi atau badan. Pajak ini digunakan untuk keperluan daerah dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat daerah tersebut.

Pemungutan pajak daerah bersifat dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak Daerah juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah (APBD) yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan. Setiap nominal pembayaran pajak yang disetor ke daerah, selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang bersangkutan.

Pihak Pemungut Pajak Daerah

Pajak daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan Peraturan Daerah. Wewenang pemungutan pajak dilaksanakan oleh Pemda dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pajak daerah ini berlaku pada provinsi, kabupaten dan/atau kota.

Pembayar Pajak Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pihak atau masyarakat yang melakukan pembayaran pajak pada Pemda yang bersangkutan tidak akan merasakan manfaat langsung dari pajak tersebut. Sebab pengalokasian Pajak Daerah digunakan hanya untuk kepentingan umum daerah yang bersangkutan, seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan lainnya.

4 Fungsi Pemungutan Pajak Daerah

Berdasarkan peraturan perundangan pajak daerah, berikut empat fungsi dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah:

1.  Fungsi Anggaran

Pajak daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk pendanaan rutin.

1)        Belanja rutin daerah seperti:

2)        Belanja pegawai

3)        Belanja barang

4)        Pemeliharaan

5)        Pembangunan

6)        Sebagai tabungan pemerintah daerah

2.  Fungsi Mengatur

Pemerintah daerah mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak daerah. Melalui fungsi ini, dana dari pajak daerah dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi masalah perekonomian.

Misalnya, jika pemerintah ingin menarik penanam modal, maka dapat diberikan keringanan pajak pada sektor tertentu. Dengan demikian, diharapkan akan ada penyerapan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan.

3.  Fungsi Stabilitas

Tersedianya pajak daerah membantu pemerintah untuk menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi. Tetapi untuk dapat memenuhi fungsi ini, pemungutan dan penggunaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien.

4.  Fungsi Restribusi Pendapatan

Pajak daerah yang ada digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membuka lapangan kerja baru, sehingga terjadi pemerataan pendapatan agar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol. Pajak daerah diharapkan dapat meningkatkan pemerataan di setiap daerah. Karena penyaluran pajak yang baik akan meningkatkan kualitas pembangunan.

Kriteria Pemungutan Pajak Daerah

Perlu Anda pahami, dalam proses pemungutan pajak daerah terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan, antara lain:

1. Sifatnya pajak dan bukan retribusi. Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang.

2.  Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah kota atau kabupaten yang bersangkutan.

3. Obyek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

4.  Potensi pajak hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan.

5.   Berdampak ekonomi positif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor.

6.     Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.

7.  Menjaga kelestarian lingkungan. Pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada Pemda atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan.


Sunday, January 12, 2025

PRA KATA PROPOSAL

 

                                                             PRA KATA

Puji syukur peneliti ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan berkat-Nya, sehingga peneliti dapat menyelesaikan proposal penelitian ini yang berjudul “Pengaruh kualitas pelayanan terhadap loyalitas konsumen pada Restoran Cepat Saji KFC Jl. Sutomo No. 24 ABC Kota Pematangsiantar”.

            Peneliti menyadari bahwa dalam penyusunan proposal ini banyak keterbatasan dan kekurangan yang dimiliki peneliti, tetapi berkat arahan dan dukungan dari berbagai pihak maka peneliti dapat menyelesaikan penulisan proposal ini.

Demi kesempurnaan proposal ini, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat peneliti harapkan. Semoga karya proposal ini bermanfaat bagi pembaca.

 

Pematangsiantar,  April 2021

Peneliti           

 Anita Gultom