BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Perubahan atau pengembangan kurikulum menunjukkan bahwa sitem pendidikan
itu dinamis, jika system pendidikan tidak ingin terjebak dalam stagnasi,
semangat perubahan perlu terus dilakukan dan merupakan suatu keniscayaan. Kita
berharap, perubahan dan pengembangan kurikulum KTSP ke kurikulum 2013 tak hanya
merampingkan mata pelajaran semata, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan
perubahan dan perkembangan zaman.
Pengembangan kurikulum 2013 merupakan bagian dari strategi meningkatkan
capaian pendidikan. Disamping kurikulum, terdapat sejumlah factor diantaranya:
lama siswa bersekolah, lama siswa tinggal disekolah, pembelajaran siswa aktif
berbasis kompetensi, buku pegangan dan peranan guru sebagai ujung tombak
pelaksasn pendidikan.
Dalam kurikulum 2013 terjadi peningkatan dan keseimbangan antara
kompetensi sikap , ketrampilan dan pengetahuan. Secara konseptual draft
kurikulum 2013 dicita-citakan untuk melahirkan generasi masa depan yang cerdas
komprehensif yakni tidak hanya cerdas intelektualnya, tetapi juga cerdas emosi,
social, dan spiritualnya. Dalam hal ini kurikulum 2013 menjadi salah satu
solusi menghadapi perubahan zaman yang kelak akan mengutamakan kompetensi yang
disinergikan dengan nilai-nilai karakter dan akan lebih baik dari kuikulum
sebelumnya.
1.2. Rumusan masalah
1. Apa yang diketahui tentang Telaah kurikulum?
2. Bagaimana Sejarah Perkembangan kurikulum di Indonesia?
3. Apa tujuan dan Fungsi KTSP dan Kurikulum 2013 ?
1.3. Tujuan
1. Mengetahui tentang telaah kurikulum.
2. Mengetahui sejarah perkembangan kurikulum di Indonesia
3. Mengetahuai tujuan dan fungsi dan KTSP DAN Kurikulum
2013
4. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “TELAAH
KURIKULUM” dari Bapak Dosen.
1)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Telaah kurikulum
Telaah kurikulum adalah suatu kajian terhadap kompetensi, materi, evaluasi
serta perencanaan pembelajarn yang dapat dijadikan pedoman bagi guru di
sekolah. Kurikulum wajib adanya pada setiap mata pelajaran termasuk di dalamnya
mata pelajaran pendidikan agama Islam.
Kurikulum
merupakan alat untuk mencapai tujuan pendidikan, sekaligus sebagai pedoman
dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum mencerminkan falsafah hidup bangsa, ke
arah mana dan bagaimana bentuk kehidupan itu kelak akan ditentukan oleh
kurikulum yang digunakan oleh bangsa tersebut sekarang. Nilai sosial, kebutuhan
dan tuntutan masyarakat cenderung/selalu mengalami perubahan antara lain akibat
dari kemajuan ilmu pengatahuan dan teknologi.
Berikut ini beberapa pengertian kurikulum yang
dikemukakan oleh para ahli:
1. Pengertian Kurikulum Menurut
Kerr, J. F (1968), kurikulum adalah semua pembelajaran yang dirancang dan
dilaksanakan secara individu ataupun secara kelompok, baik di sekolah maupun di
luar sekolah.
2. Pengertian Kurikulum Menurut
Inlow (1966), kurikulum adalah usaha menyeluruh yang dirancang oleh pihak
sekolah untuk membimbing murid memperoleh hasil pembelajaran yang sudah
ditentukan.
3. Pengertian Kurikulum Menurut
Neagley dan Evans (1967), kurikulum adalah semua pengalaman yang dirancang dan
dikemukakan oleh pihak sekolah.
4. Pengertian Kurikulum Menurut
Beauchamp (1968), kurikulum adalah dokumen tertulis yang mengandung isi mata
pelajaran yang diajar kepada peserta didik melalui berbagai mata pelajaran,
pilihan disiplin ilmu, rumusan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
5. Pengertian Kurikulum Menurut Good
V. Carter (1973), kurikulum adalah kumpulan kursus ataupun urutan pelajaran
yang sistematik.
6. Pengertian Kurikulum Menurut UU
No. 20 Tahun 2003, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
2.2. Sejarah Perkembangan Kurikulum
di Indonesia
Sejarah
kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah setiap ada pergantian Menteri
Pendidikan, sehingga mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi
standar mutu yang jelas dan mantap. Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945,
kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947,
1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Perubahan tersebut
merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial
budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab,
kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara
dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua
kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila
dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta
pendekatan dalam merealisasikannya.
1. Rencana Pelajaran 1947
Awal
kurikulum terbentuk pada tahun 1947, yang diberi nama Rencana Pembelajaran
1947. Kurikulum ini pada saat itu meneruskan kurikulum yang sudah digunakan
oleh Belanda karena pada saat itu masih dalam proses perjuangan merebut
kemerdekaan. Yang menjadi ciri utam kurikulum ini adalah lebih menekankan pada
pembentukan karakter manusia yang berdaulat dan sejajar dengan bangsa
lain.Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah leer
plan. Dalam bahasa Belanda, artinya rencana pelajaran, lebih popular ketimbang
curriculum (bahasa Inggris). Perubahan kisi-kisi pendidikan lebih bersifat
politis: dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Asas
pendidikan ditetapkan Pancasila.
Rencana
Pelajaran 1947 baru dilaksanakan sekolah-sekolah pada 1950. Sejumlah kalangan
menyebut sejarah perkembangan kurikulum diawali dari Kurikulum 1950. Bentuknya
memuat dua hal pokok: daftar mata pelajaran dan jam pengajarannya, plus garis-garis
besar pengajaran. Rencana Pelajaran 1947 mengurangi pendidikan pikiran. Yang
diutamakan pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat, materi
pelajaran dihubungkan dengan kejadian sehari-hari, perhatian terhadap kesenian
dan pendidikan jasmani. Setelah rencana pembelajaran 1947, pada tahun 1952
kurikulum Indonesia mengalami penyempurnaan. Dengan berganti nama menjadi
Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Yang menjadi ciri dalam kurikulum ini adalah
setiap pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan
kehidupan sehari-hari.
2. Rencana Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum
ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut Rencana Pelajaran Terurai
1952. “Silabus mata pelajarannya jelas sekali. seorang guru mengajar satu mata
pelajaran,” kata Djauzak Ahmad, Direktur Pendidikan Dasar Depdiknas periode
1991-1995. Ketika itu, di usia 16 tahun Djauzak adalah guru SD Tambelan dan
Tanjung Pinang, Riau.
Di
penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau Kurikulum
1964. Fokusnya pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral
(Pancawardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang
studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan
jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan
fungsional prak tis.Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964 pemerintah
kembali menyempurnakan sistem kurikulum pendidikan di indonesia. Kali ini
diberi nama dengan Rentjana Pendidikan 1964. Yang menjadi ciri dari kurikulum
ini pembelajaran dipusatkan pada program pancawardhana yaitu pengembangan
moral, kecerdasan, emosional, kerigelan dan jasmani.
3. Kurikulum 1968
Usai
tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem
kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964.
Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah:
bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik
untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program
Pancawardhana (Hamalik, 2004), yaitu pengembangan moral, kecerdasan,
emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Kurikulum
1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan
struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa
pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan
perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.
Dari
segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan
pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani,
mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan
keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
4. Kurikulum 1975
Kurikulum
1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menekankan pada tujuan,Kurikulum 1975
menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. “Yang
melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO
(management by objective) yang terkenal saat itu,” kata Drs. Mudjito, Ak, MSi,
Direktur Pembinaan TK dan SD Depdiknas.
Metode,
materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem
Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu
rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi:
petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat
pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak
dikritik. Guru sibuk menulis rincian apa yang akan dicapai dari setiap kegiatan
pembelajaran.
5. Kurikulum 1984
Kurikulum
1984 mengusung process skill approach. Meski mengutamakan pendekatan proses,
tapi faktor tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum
1975 yang disempurnakan”. Posisi siswa ditempatkan sebagai subjek belajar. Dari
mengamati sesuatu, mengelompokkan, mendiskusikan, hingga melaporkan. Model ini
disebut Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) atau Student Active Leaming (SAL).
Tokoh
penting dibalik lahirnya Kurikulum 1984 adalah Profesor Dr. Conny R. Semiawan,
Kepala Pusat Kurikulum Depdiknas periode 1980-1986 yang juga Rektor IKIP
Jakarta sekarang Universitas Negeri Jakarta periode 1984-1992. Konsep CBSA yang
elok secara teoritis dan bagus hasilnya di sekolah-sekolah yang diujicobakan,
mengalami banyak deviasi dan reduksi saat diterapkan secara nasional.
Sayangnya, banyak sekolah kurang mampu menafsirkan CBSA. Yang terlihat adalah
suasana gaduh di ruang kelas lantaran siswa berdiskusi, di sana-sini ada
tempelan gambar, dan yang menyolok guru tak lagi mengajar model berceramah.
Penolakan CBSA bermunculan.
6. Kurikulum 1994 dan Suplemen Kurikulum 1999
Kurikulum
1994 bergulir lebih pada upaya memadukan kurikulum-kurikulum sebelumnya.
“Jiwanya ingin mengkombinasikan antara Kurikulum 1975 dan Kurikulum 1984,
antara pendekatan proses,” kata Mudjito menjelaskan.Sayang, perpaduan tujuan
dan proses belum berhasil. Kritik bertebaran, lantaran beban belajar siswa
dinilai terlalu berat. Dari muatan nasional hingga lokal. Materi muatan lokal
disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, misalnya bahasa daerah
kesenian, keterampilan daerah, dan lain-lain.
Berbagai
kepentingan kelompok-kelompok masyarakat juga mendesakkan agar isu-isu tertentu
masuk Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip
penyempurnaan kurikulum, yaitu:
a. Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan
kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan
kebutuhan masyarakat.
b. Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat
antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan
keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
c. Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk memperoleh kebenaran substansi
materi pelajaran dan kesesuaian dengan tingkat perkembangan siswa.
d. Penyempurnaan kurikulum mempertimbangkan brbagai aspek terkait, seperti
tujuan materi pembelajaran, evaluasi dan sarana-prasarana termasuk buku
pelajaran.
e. Penyempurnaan kurikulum tidak mempersulit guru dalam mengimplementasikannya
dan tetap dapat menggunakan buku pelajaran dan sarana prasarana pendidikan
lainnya yang tersedia di sekolah.
7. Kurikulum 2004
Bahasa
kerennya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Setiap pelajaran diurai berdasar
kompetensi apakah yang mesti dicapai siswa. Sayangnya, kerancuan muncul bila
dikaitkan dengan alat ukur kompetensi siswa, yakni ujian. Ujian akhir sekolah
maupun nasional masih berupa soal pilihan ganda. Bila target kompetensi yang
ingin dicapai, evaluasinya tentu lebih banyak pada praktik atau soal uraian
yang mampu mengukur seberapa besar pemahaman dan kompetensi siswa.
Meski
baru diujicobakan, toh di sejumlah sekolah kota-kota di Pulau Jawa, dan kota
besar di luar Pulau Jawa telah menerapkan KBK. Hasilnya tak memuaskan.
Guru-guru pun tak paham betul apa sebenarnya kompetensi yang diinginkan pembuat
kurikulum.
Kurikulum
ini dikatakan sebagai perbaikan dari KBK yang diberi nama Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP ini merupakan bentuk implementasi dari UU No. 20
tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam sejumlah
peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang standar
nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya
disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: (1)standar
isi, (2)standar proses, (3)standar kompetensi lulusan, (4)standar pendidik dan
tenaga kependidikan, (5)standar sarana dan prasarana, (6)standar pengelolaan,
standar pembiayaan, dan (7)standar penilaian pendidikan.
Kurikulum
dipahami sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu, maka dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, pemerintah telah menggiring
pelaku pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk kurikulum
tingkat satuan pendidikan, yaitu kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di setiap satuan pendidikan.
8. KTSP 2006
Awal
2006 ujicoba KBK dihentikan. Muncullah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Pelajaran KTSP masih tersendat. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian
target kompetensi pelajaran oleh siswa hingga teknis evaluasi tidaklah banyak
perbedaan dengan Kurikulum 2004.
Perbedaan
yang paling menonjol adalah guru lebih diberikan kebebasan untuk merencanakan
pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi siswa serta kondisi sekolah
berada. Hal ini disebabkan karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan
(SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran
untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional.
Jadi
pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian
merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan
supervisi pemerintah Kabupaten/Kota. (TIAR).
Kurikulum
2006 yang digunakan pada saat ini merupakan kurikulum yang memberikan otonomi
kepada sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan yang puncaknya tugas itu akan
diemban oleh masing masing pengampu mata pelajaran yaitu guru. Sehingga seorang
guru disini menurut Okvina (2009) benar-benar digerakkan menjadi manusia yang
professional yang menuntuk kereatifitasan seorang guru. Kurikulum yang kita
pakai sekarang ini masih banyak kekurangan di samping kelebihan yang ada.
Kekurangannya
tidak lain adalah (1) kurangnya sumber manusia yang potensial dalam menjabarkan
KTSP dengan kata lin masih rendahnya kualitas seorang guru, karena dalam KTSP
seorang guru dituntut untuk lebihh kreatif dalam menjalankan pendidikan. (2)
kurangnya sarana dan prasarana yang dimillki oleh sekolah.
9. Kurikulum 2013
Makna
manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum
2013 adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun
penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta
penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten
pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan
jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum
sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis,
kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari
prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa
di masa mendatang.
Kurikulum
2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
a. Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang
selalu berubah;
b. Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
c. Warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pengembangan
dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum
ini menekankan tentang pemahaman tentang apa yang dialami peserta didik akan
menjadi hasil belajar pada dirinya dan menjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu
proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih
tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Pengembangan
kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
a. Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar
mata pelajaran.
b. Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang
pendidikan, dan program pendidikan.
c. Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi
berupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik
yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
d. Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan
pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat
dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan
kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
e. Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat.
f. Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
peserta didik serta lingkungannya.
g. Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya,
teknologi, dan seni.
h. Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan..
i. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
j. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan
kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
k. Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian
kompetensi.
2.3. Tujuan Dan Fungsi Kurikulum
1. Tujuan Kurikulum KTSP
Tujuan KTSP dibagi menjadi dua, umum dan khusus.Secara umum tujuan
diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan
pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan
mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara patisipatif
dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
a. Meningkatakn mutu pendidikan melalui kemandirian dan
inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan
suberdaya yang tersedia.
b. Meningkatakn kepedulian warga sekolah dan masyarakat
dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
c. Meningkatkan kompterisi yang sehat antar satuan
pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
d. Memahami tujuan diatas, KTSP dipandang sebagai suatu
pola pendikatan baru dalam pengebangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah
yang sedang digulirkan dewasa ini.
Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan dengan tujuh hal sebagai berikut:
a. Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemhan, peluang,
dan ancaman bagai dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan
suberdaya yang tersedia untuk memajukan lebaganya.
b. Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya,
khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam
proses pendidikan sesuai dengan tungkat perkembangan dan kebutuhan peserta
didik.
c. Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih
cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang peling tahu
apa yang terbaik bagai sekolahnya.
d. Keterblibatan semua warga sekolah dan masyarakat
dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat,
serta lebih efisien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
e. Sekolah dapat bertanggung jawab tentang mutu
pendidikan masing-masing kepada pemrintah, orang tua peserta didik, dan
masyarakat pada umunya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
f. Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan
sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya
inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah
daerah setempat.
g. Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi
masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasinya
dalam KTSP.
2. Fungsi Kurikilum KTSP
Fungsi kurikulum dalam proses pendidikan adalah sebagai alat untuk mencapai
tujuan pendidikan. Dalam hal ini, berarti bahwa sebagai alat pendidikan
kurikulum memiliki komponen-komponen penting dan sebagai penunjang yang dapat
mendukung operasinya secara baik. Komponen-komponen pembentuk ini satu sama
lainnya saling berkaitan. Adapun komponen-komponen pengembangan kurikulum,
yaitu komponen tujuan, komponen isi, komponen metode, dan komponen evaluasi.
Komponen satu sama lain ini saling berkaitan.
3. Tujuan Kurikulum 2013
a. Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap
spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan
intelektual dan psikomotorik.
b. Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang
memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa
yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai
sumber belajar;
c. Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
d. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan
berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
e. Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti
kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar Mata pelajaran;
f. Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing
elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses
pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam
kompetensi inti;
g. Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip
akumulatif,
saling memperkuat (reinforced)
dan memperkaya (enriched) antarMata pelajaran dan jenjang pendidikan
(organisasi horizontal dan vertikal).
Untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai
pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan
afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, dan peradaban dunia.
4. Fungsi Kurikulum 2013
Kurikulum berfungsi sebagai sebagai pedoman atau acuan. Bagi guru berfungsi
sebagai pedoman dalam melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar. Sementara
bagi kepala sekolah dan pengawas kurikulum berfungsi pedoman dalam melakukan
supervisi atau pengawas.
Bagi orang tua kurikulum berfungsi sebagai pedoman guna membimbing anaknya
belajar di rumah. Bagi masyarakat kurikulum berfungsi sebagai pedoman untuk
memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah.
Sedangkan bagi peserta didik berfungsi sebagai pedoman belajar (Mida
Latifatu, 2013:
a. Fungsi kurikulum bagi siswa
Berkaitan
dengan fungsi kurikulum bagi siswa sebagai subjek didik, terdapat enam fumgsi
kurikulum (Mida Latifatu, 2013: 19-24) yaitu:
1) Fungsi penyesuaian (the adjustive or adaptive
function). Fungsi penyesuaian mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat
pendidikan harus mampu mengarahkan setiap peserta didik agar memiliki
sifat well adjusted yaitu kemampuan untuk menyesuaikan dirinya
dengan lingkungannya, baik lingkunganfisik maupun lingkungan sosial. Lingkungan
itu sendiri senantiasa mengalami perubahan dan bersifat dinamis. Oleh karena
itu, peserta didik pun harus memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan
perubahan yang terjadi di lingkungannya. Tanpa bekal yang cukup, susah bagi
peserta didik untuk melakukan penyesuaian diri padahal jika ingin
konsisten maka dibutuhkan penyesuaian diri dengan lingkungannya.
2) Fungsi integrasi (the Integrating Function). Fungsi
integrasi mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu
menghasilkan pribadi – pribadi yang utuh. Setiap peserta didik pada dasarnya
merupakan anggota dan bagian integral dari masyarakat. Oleh karena itu, peserta
didik pun harus memiliki kepribadian yang dibutuhkan untuk dapat hidup dan
berintegrasi dengan masyarakat. Sehingga dengan demikian peserta didik tidak
asing di tempat di mana ia tinggal.
3) Fungsi diferensiasi (The Differentiating Function).
Fungsi diferensiasi mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan
harus mampu memberikan pelayanan terhadap perbedaan individu peserta
didik. Setiap peserta didik memiliki perbedaan, baik dari aspek fisik maupun
psikis yang harus dihargai dan dilayani dengan baik. Karena itu seorang guru
dibutuhkan kesabaran dan wawasan yang luas guna menampung setiap peserta
didiknya. Tanpa bekal yang baik sulit bagi seorang guru untuk memahami setiap
karakter atau sifat yang melekat pada setiap peserta didiknya.
4) Fungsi persiapan (The Propaedeutic Funcion). Fungsi
persiapan mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus
mampu mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan
berikutnya. Selain itu, kurikulum juga juga diharapkan dapat mempersiapkan
peserta didik untuk dapat hidup dalam masyarakat seandainya karena suatu hal,
tidak dapat melanjutkan pendidikannya. Sebab banyak pula diantara masyarakat
Indonesia yang hidupnya masih menengah kebawah sehingga dengan demikian sangat
sulit bagi mereka untuk bisa membiayai putra putrinya guna mendapatkan
pendidikan yang lebih tinggi .hal ini dikarenakan keterbatasan ekonomi.
Karenanya dengan kurikulum yang direncanakan dengan baik maka akan menghasilkan
pribadi yang baik yang siap menghadapi kehidupan yang sebenarnya di masyarakat.
5) Fungsi pemilihan (The Selective Funcion ).
Fungsi pemilihan mengandung makna bahwa sebagai alat pendidikan harus mampu
memberikan kesempatan kepada siswa untuk memilih program-program belajar yang
sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Sebab setiap peserta didik memiliki minat
dan bakatnya masing-masing, sehingga dengan demikian peserta didik dapat
mengasah potensi yang ia miliki dan bisa mengembangkan bakat yang menonjol bagi
mereka. Fungsi pemilihan ini juga sangat erat hubungannya dengan fungsi difererensiasi,
karena pengakuan atas adanya perbedaan individual peserta didik berarti pula
diberinya kesempatan bagi siswa tersebut untuk memilih apa yang sesuai dengan
minat dan kemampuannya. Untuk mewujudkan kedua fungsi tersebut, kurikulum perlu
disusun secara lebih luas dan bersifat fleksibel.
6) Fungsi diagnostik (The Diagnostic Funcion ).
Fungsi diagnostic mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan
harus mampu membantu dan mengarahkan siswa untuk dapat memahami dan menerima
kekuatan ( potensi ) dan kelemahan yang dimilikinya. Apabila siswa sudah mampu
memhami kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya, maka
diharapkan peserta didiknya dapat mengembangngkan sendiri potensi kekuatan yang
dimilikinya atau memperbaiki kelemahan-kelemahnnya.
b. Fungsi kurikulum bagi guru
Bagi guru kurikulum berfungsi sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi
terhadap perkembangan anak dalam rangka menyerap sejumlah pengalaman yang
diberikan (hendyar soetopu dan wasty soemanto, 1993:18).
Sedangkan menurut zulfanur z. firdaus dan rosmid rosa (1997:1.10) fungsi kurikulum
bagi guru yaitu sebagai pedoman kerja dalam menyusun dan mengorganisasikan
pelajaran.
c. Fungsi kurikulum bagi
kepala sekolah
Adapun fungsi kurikulum bagi kepala sekolah yang diungkapkan oleh Hendyat
Soetopo dan Wasty soemanto (Zulfanur Z. Firdaus dan Rosmid Rosa (1997:1.10)
adalah sebagai berikut:
1) Pedoman dalam mengatakan fungsi supervise yaitu
memperbaiki situasi belajar.
2) Pedoman dalam melaksanakan fungsi supervise dalam
memberikan bantuan kepada guru untuk memperbaiki situasi belajar.
3) Sebagai pedoman untuk mengadakan evaluasi kemajuan
belajar mengajar.
4) Pedoman dalam melaksanakan fungsi supervise dalam
menciptakan situasi untuk menunjang situasi belajar anak yang lebih baik.
5) Sebagai seorang administrator. Kurikulum dapat di
jadikan pedoman untuk memperkembangkan kurikulum lebih lanjut.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kurikulum 2013 merupakan upaya penyempurnaan kurikulum-kurikulum
sebelumnya, demi mewujudkan sistem pendidikan nasional yang kompetitif dan
selalu relevan dengan perkembangan zaman yang senamtiasa menjadi tuntutan.
Selain sebagai upaya penyempurnaan kurikulum dengan inovasi-onovasi yang baik,
menurut beberapa para ahli kurikulum 2013 masih memiliki berbagai macam
problematika dalam pelaaksanaannya. Oleh karena itu, pengertian kurikulum
diorganisasi ada dua.
Pertama, kurikulum adalah sejumlah rencana isi yang merupakan sejumlah
tahapan belajar yang didesain untuk siswa dengan petunjuk institusi pendidikan
yang isinya berupah proses yang statis ataupun dinamis dan kompetensi yang
harus dimiliki.
Kedua, kurikulum adalah seluruh pengalaman di bawah bimbingan dan arahan
dari institusi pendidikan yang membawa kedalam kondisi belajar.
3.2. Saran
Semoga dengan selalu adanya perubahan kurikulum dari tahun 1947 yang masih
disebut dengan Rencana pelajaran sampai dengan kurikulum yang berlaku saat ini
yaitu Kurikulum 2013 dapat membawa perubahan baik dan mampu meningkatkan mutu
pendidikan di Inonesia.
Dan kita sebagai calon guru, semoga kedepanya kita pun dapat memenuhi
tuntutan dan melaksanakan semua prosedur pembelajaran yang di tentukan
kurikulum yang berlaku sehingga kita dapat maenjadi seorang guru yang profesional.